Scroll Untuk Baca Artikel
https://tambunpos.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241021-WA0000.jpg
Kriminal

RS Mendekam di Polsek Pancur Batu, Kasusnya Ternyata Memalukan

416
×

RS Mendekam di Polsek Pancur Batu, Kasusnya Ternyata Memalukan

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangkan dan barang bukti saat diamankan

Pancur Batu | TambunPos.com

RS (20) warga Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara terpaksa di amankan unit Reskrim Polsek Pancur Batu dan dijebloskan ke jeruji besi.

Pasalnya, Rs nekat melakukan pencurian dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar Pukul 03.00Wib, Rs masuk dan mengambil satu unit Hp Merek Samsung M20 dan sebuah dompet warna merah jambu yang berisikan uang tunak seninal Rp 600.000

Usai melakukan pencurian Rs pun langsung kabur, korban yang tak terima atas kejadian tersebut langsung mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan resmi guna untuk ditindak lanjuti.

Kapolsek Pancur Batu Kompol E.D Ginting,S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu,SH membernarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kami tangkap, penangkapan nya berdasarlan laporan korban sendiri dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B/192/ VI/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor atas nama Rio Ferdiani Harahap S.Pd,” Tutur Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut Pada Kamis 23 Juni 2022, Pukul 11.00 Wib.

Lebih lanjut, Kata Kanit, setelah mendapatkan laporan kami melakukan penyelidikan dan kami mengetahui idenditas pelaku, saat itu kami mendapatkan informasi bahwa pelaku Rs sedang berada di Tuntungan II, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku, Rs pun mengakui perbuatan nya sehingga kami pun langsung membawanya ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pada saat dilakukan interogasi kepada Rs, Rs mengakui Tsk mengakui Perbuatannya telah melakukan pencurian di sebuah rumah dengan cara membuka pintu belakang rumah dan mengambil satu unit HP, Uang tunai senilai Rp.600.000 dan sebuah celengan plastik warna biru yang berisi uang tunai lebih kurang sekitar Rp.200.000, tersangka kami jerat dengan pasal pencurian 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Pungkas Kanit Reskrim Akp Amir Sitepu,SH.

(Nuard/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~