Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan HAMSumut

Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kumham Sumut Wadah Rehabilitasi Bukan Balas Dendam

×

Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kumham Sumut Wadah Rehabilitasi Bukan Balas Dendam

Sebarkan artikel ini

Medan I TambunPos.com

Seperti yang telah diketahui dan disosialisasikan, Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenhumkam Sumut sudah tidak lagi menggunakan kata Blok Hunian pada kamar kamar hunian, melainkan menggunakan kata Paviliun.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Istilah Paviliun sendiri mulai digadang-gadang pasa saat Rapat Kinerja Akhir Tahun Pemasyarakatan Tahun 2011 yang mulai merubah istilah blok hunian menjadi paviliun

Hal tersebut didasari karena Lapas atau Rutan merupakan perwujudan konsep Rumah Sakit yang merupakan wadah untuk merehabilitas pelanggar hukum dan bukan ajang balas dendam.

Sehingga penggunaan kata paviliun dinilai baik digunakan di Rutan kelas 1 Medan seperti yang telah dilaksanakan,contohnya Pavilyun Basuki Rahmat dan lain lain.

Mulai dari kata baik akan berlanjut pada prilaku yang baik pula saat masih didalam maupun saat kembali ke masyarakat.

Teruslah berbuat kebaikan agar menghasilkan kebaikan.

#Ragustaberseri
#kemenkumhamsumut
#rutan1medan
#KemenpanRB
#rbkunwas

RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH
(ris/TP)