Ket Foto : Bangunan Ruko
Medan I TambunPos.com – Salah satu pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari adanya Persetunuan Bangunan Gedung (PBG)
Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun, suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.Pembangunan bangunan gedung tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Dikota Medan banyaknya terdapat bangunan bangunan liar yang tidak memiliki PBG berserakan hampir disetiap penjuru Kota Madan. Hali ini sudah sangat merugikan keuangan Negara dibidang perizinan PBG yang mana lemahnya pengawasan Dinas Prumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan ataupun adanya dugaan pihak pemilik bangunan ataupun pengembang ada setor kepada pihak perkim untuk memuluskan pengerjaan bangunan tersebut tanpa ada pengawasan ataupun tindakan tegas oleh dinas terkait.
Baca juga : Gercep ! Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Tanjung Morawa, BB Diamankan
Dari Investigassi Wartawan dilapangan ada ditemukan 3 unit Ruko di Jalan Luku Satu Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan johor Kota Medan Sumatera Utara yang diduga tidak memiliki PBG. Dari lokasi bangunan tersebut tidak ada ditemukan terpampang plank PBG tersebut.
Dijalan Garuda kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Juga terdapat 19 Unit Rumah Mewah yang tidak memiliki PBG berjalan mulus tanpa ada hambatan dan masih banyak lagi terdapat bangunan bangunan yang tidak memiliki PBG dikota Medan belum dipublikasikan dimedia ini.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perkim Kota Medan Afandi dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsAppnya Senin (29.09.2025) hingga berita ini dipublikasikan belum ada memberi keterangan sehiga terkesan tidak adanya keterbukaan informasi publik seperti yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2008. Sehingga Walikota Medan Roco Waas sudah selayaknya mengevaluasi kinerja Dinas Perkim tersebut.
(M/TP)




