Foto : Tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengiring Acal
DELISERDANG | TambunPos.com
Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk Asral alias Acal (32) seorang pria yang bekerja sebagai nelayan warga Dusun III Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, disita barang bukti sabu 18 kg dan pil ektasi 9550 butir.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIk, Kasatres Narkoba Kompol.Zulkarnain SH, MH, Kanit Idik I Iptu David Erikson SH, MH, dalam keterangan persnya di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Rabu (31/5/2023) siang menjelaskan, penangkapan Asral aliaa Acal mendapat informasi jika FT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam perkara AS yang sudah menjalani hukuman, akan menjemput sabu ke laut Tanjung Balai.
Selanjutnya Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Lalu pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30.wib, di Dusun III Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang diterima bersandar ditepi bagan yang diatasnya terlihat 5 pria.
Ketika petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap kelima pria itu, 4 pria melarikan diri dengan melompat ke muara sungai bagan, berinisial FN, FR dan dua pria lagi tidak diketahui namanya.
Sedangkan satu pria mengaku bernama Asral dibekuk tanpa perlawanan. Ketika petugas melakukan pemeriksaan isi boat kayu itu ditemukan 18 bungkus sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, 2 bungkus pil ektasi dikemas plastik transparan berisi 9550 butir.
Dari keterangan Asral, FN dan FR yang bertransaksi sabu dan ektasi tersebut ke Malaysia dan ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap terlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan.
IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika. Guna pemeriksaan Asral berikut barang bukti sabu seberat 18 kg, pil ektasi 9550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu buah handphone android merk Oppo A57, diangkut ke komando.
“Tersangka Asral dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas Kapolresta Deli Serdang.
(Ryan/TP)