Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Satlantas Polres Tanah Karo Edukasi Siswa MAN Kabanjahe dalam Rangka Operasi Patuh Toba 2025

×

Satlantas Polres Tanah Karo Edukasi Siswa MAN Kabanjahe dalam Rangka Operasi Patuh Toba 2025

Sebarkan artikel ini

Laporan: Terkelin Bukit | Editor: Rendi

Kegiatan edukatif yang berlangsung di aula sekolah ini dipimpin oleh Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Tanah Karo, Aiptu Sudarmono. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala MAN Kabanjahe, para guru, staf sekolah, serta personel Satlantas lainnya.
Bangun Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Sasar Kalangan Pelajar di Masa MPLS

Tanah Karo | TambunPos.com — Dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025 serta memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi baru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabanjahe, Rabu (16/7/2025).

Kegiatan edukatif yang berlangsung di aula sekolah ini dipimpin oleh Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Tanah Karo, Aiptu Sudarmono. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala MAN Kabanjahe, para guru, staf sekolah, serta personel Satlantas lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam paparannya, Aiptu Sudarmono menyampaikan pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia sekolah sebagai bagian dari karakter disiplin dan tanggung jawab sosial generasi muda.

“Kami mengimbau kepada seluruh siswa untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan di jalan. Hindari balap liar, tawuran, dan segala bentuk kenakalan remaja yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Aiptu Sudarmono.

Selain materi penyuluhan, Aiptu Sudarmono juga memaparkan 10 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus Operasi Patuh Toba 2025, yakni:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Melawan arus

3. Berkendara di bawah umur

4. Berboncengan lebih dari satu orang

5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

6. Tidak menggunakan helm SNI

7. Melanggar marka dan rambu lalu lintas

8. Menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi

9. Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load)

10. Menerobos lampu merah

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

“Sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk konkret komitmen Polri untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Harapannya, siswa MAN Kabanjahe tidak hanya unggul secara akademik, tapi juga menjadi generasi muda yang sadar hukum dan disiplin berlalu lintas,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan antusias tinggi dari para siswa dan diharapkan dapat menjadi bekal penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran lalu lintas.