Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Satpol PP Kota Medan Diduga Abaikan Surat Rekomendasi Dari Perkim Terkait Bangnan Tidak Memiliki PBG

×

Satpol PP Kota Medan Diduga Abaikan Surat Rekomendasi Dari Perkim Terkait Bangnan Tidak Memiliki PBG

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Bangunan diduga tanpa memiliki PBG. 

Medan I TambunPos.com – Tiga Unit bangunan tidak memikiki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Jalan Luku 1 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut sudah sangat menghambat Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dibidang perizinan bangunan. Dan telah melanggar Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Dasar hukum utamanya adalah PP No. 16 Tahun 2021, yang mengatur bahwa PBG wajib dimiliki untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan agar sesuai standar teknis, keamanan, dan kenyamanan, dengan proses pengajuan melalui sistem elektronik SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Pelanggaran ketentuan PBG dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana sesuai PP No. 16 Tahun 2021.

Mulusnya ketiga bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut diduga pihak satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Medan ada terima suap dari pihak pemilik bangunan ataupun dari pihak pemborong.

Mekipun surat rekomendasi sudah dikirim oleh pihak perumahan kawasan pemukiman (perkim) kepihak satpol PP untuk dilakukan penindakan terhadap ketiga bangunan tersebut, namun pihak satpol PP hinga berita ini ditayangkan tidak ada melakukan tindakan sehingga bangunan tersebut masih terus dilakukan tanpa ada hambatan dari pihak terkait.

Dikonfifmasi Kepala bidang (Kabid) penindakan Satpol PP Bena melalui pesan whatsAppnya mengarahkan awak media ke nomor WhatsApp pengaduan satpol PP.

” Tidak semua data bisa saya hafal, tapi data data itu ada dan bisa dicek di tim data. Itu makanya sudah ada disiapkan ruang yang luas untuk banyak pertanyaan dari melalui layanan pengaduan resmi satpol.Silahkan ditanya ke layanan pengaduan saja pak,,saya secara pribadi tidakk boleh melepaskan informasi informasi penting dari dalam ” terang Bena.

Sementara dikonfirmasi kenomor bidang pengaduan satpol PP, mengarahkan awak media untuk menghubungi kepala bidang penindakan Bena Manalu.

” Bidang P2d Silahkan konsultasi ” jawab dari pengaduan satpol PP singkat.

Dari keterangan keterangan tersebut oleh pihak satpol PP terkesan saling melempar bola panas. (M/TP)