Kota Medan | TambunPos.com — Sorotan publik kembali mengarah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terkait dugaan mark up anggaran belanja tahun 2024. Isu ini bukan hal baru bagi masyarakat, namun kian mencolok dengan besarnya nilai anggaran yang dinilai janggal.
Sejumlah pos anggaran DPRD Medan disinyalir telah dimark up dengan nilai fantastis. Di antaranya:
• Belanja sewa kursi: Rp 4,3 miliar
• Belanja sewa tenda: Rp 5,5 miliar
• Belanja audio: Rp 1,8 miliar
• Belanja nasi kotak: Rp 16 miliar
• Belanja snack: Rp 7 miliar
• Belanja dokumentasi: Rp 120 juta
• Belanja pemberitaan media cetak: Rp 600 juta
• Belanja spanduk: Rp 900 juta
Anggaran belanja sewa kursi senilai Rp 4,3 miliar dinilai sangat tidak wajar. Dengan nilai sebesar itu, pengadaan kursi secara permanen dinilai jauh lebih efisien dibanding menyewa setiap tahun. Hal serupa juga terlihat pada biaya sewa tenda Rp 5,5 miliar, yang seharusnya cukup untuk pengadaan tenda permanen maupun sewa dari pihak ketiga dengan biaya lebih rasional.
Yang paling mencengangkan adalah anggaran untuk konsumsi seperti nasi kotak dan snack yang totalnya mencapai Rp 23 miliar. Jumlah yang sangat besar dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi serta efektivitas penggunaan anggaran oleh DPRD Kota Medan.
Terkait hal tersebut, masyarakat dan kalangan pemerhati anggaran mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap belanja DPRD Medan Tahun Anggaran 2024.
“Jika ditemukan indikasi penggelembungan anggaran atau tindak pidana korupsi, BPK harus melimpahkan hasil audit kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Tipikor Polda Sumut,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Medan.
Lebih miris, Sekretaris DPRD Kota Medan (Sekwan), M Ali Sipahutar, terkesan menutup-nutupi informasi. Beberapa kali dikonfirmasi wartawan terkait rincian anggaran tersebut, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan.
Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang seharusnya menjadi pedoman bagi lembaga publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Sekwan belum memberikan keterangan resmi atas dugaan mark up tersebut.
(M/TP)




