Foto : pengadilan negeri depok kuasa hukum tergugat ll Abdul kodir SH, Mustapa Alpin salehung SH, Arepa Rio bistok SH dan Danto tomasoa SH.
Depok Jawa Barat | Tambunpos.com – Setelah Sekian lama kasus sengketa tanah yang di gugat oleh eigenduom verbonding no 451 yang luasnya 4.610.000 M² dengan Girik 914 persil 86 D ll yang luasnya 20.960 M² yang sudah hampir menuju kesimpulan di pengadilan negri depok.
“Ketua Majelis hakim meminta kepada (D) slaku kuasa hukum penggugat supaya membayar uang operasional tim yang akan berangkat ke lokasi sengketa tanah tersebut, sebelum tanggal 29 Agustus 2025 yang di tetapkan bersama agar pemeriksaan setempat dapat dilaksanakan pada tanggal yang sudah di sepakati.
Konsekuensi kepada penggugat (D) apabila tidak melakukan pembayaran tersebut maka tidak akan ada yang akan berangkat dari pihak pengadilan negri depok ke lokasi tanah sengketa tersebut,
“Rencana pemeriksaan lokasi sengketa tanah tersebut pada tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 9.30 wib majelis hakim ketua dan tim pengadilan negeri depok sudah sampai di lokasi sengketa tanah tersebut dan jangan sampai antara penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya ada yang tidak hadir.
Ketua Majelis hakimpun sempat bertanya di dalam persidangan berapa jam dari pengadilan negeri depok ini ke lokasi tanah yang di sengketa kan dan salah satu prinsipal tergugat ll pun (p) menjawab kurang lebih kalau tidak macet setengah jam ketua Majelis “ujarnya”.
Yang membuat bertanya tanya….????? dari kuasa hukum tergugat ll Abdul kodir SH, Mustapa Alpin salehung SH, Arepa Rio bistok SH dan Danto tomasoa SH. Majelis hakim yang mulia dan tim pengadilan negri depok yang akan memeriksa batas batas tanah eigenduom verbonding yang luasnya 4.610.000.M² harus lebih teliti dan hati hati di sebabkan:
“Batas tanah penggugat mulai dari
Sebelah utara : kali sunter
Sebelah selatan : sukatani
Sebelah Timur : sukatani
Sebelah barat : harja Moekti
Hal itulah yang membuat para kuasa hukum tergugat ll (p) harus memutar otak kembali.
(HR/TP)




