Ket foto : PKL Wonosari yang Siap Pasang Badan Pengosongan Alum Alun.
Gunungkidul, DIY I TambunPos.com — Kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Wonosari, Gunungkidul, menuai penolakan keras. Paguyuban Alun-Alun Wonosari (PAWONSARI) menilai kebijakan yang dikeluarkan Bupati Gunungkidul dilakukan secara sepihak, tanpa sosialisasi, dan mengabaikan kesiapan tempat relokasi.
Situasi di Alun-Alun Wonosari pada Kamis, 15 Januari 2026, sempat memanas saat aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiap melakukan penertiban. Para pedagang mempertanyakan dasar kebijakan pengosongan kawasan, sementara lokasi pengganti berupa taman kuliner yang dijanjikan pemerintah daerah hingga kini belum terealisasi.
Kuasa hukum PAWONSARI, Rita Nurhayati, S.H., M.H., menegaskan kebijakan relokasi tersebut berpotensi melanggar prinsip partisipasi publik dan keadilan sosial.
“Tidak ada sosialisasi sama sekali kepada PAWONSARI. Pedagang tiba-tiba diminta mengosongkan alun-alun, padahal tempat relokasi belum dibangun. Ini kebijakan yang tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak ekonomi warga,” ujar Rita kepada wartawan.
Menurut Rita, pihaknya telah menempuh jalur administratif dengan mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Bupati Gunungkidul. Namun hingga kini, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Kami sudah mengirim surat audiensi secara resmi, tapi tidak pernah dijawab. Ini menunjukkan pemerintah daerah menutup ruang dialog dan cenderung memaksakan kebijakan,” katanya.
Penasehat PAWONSARI, Arif Y, S.Ag, menyebut sikap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai bentuk pengabaian terhadap keberlangsungan hidup pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan di kawasan alun-alun.
“Kami tidak anti penataan, tapi penataan harus adil. Jangan bicara penertiban kalau tempat relokasi belum siap. Ini menyangkut perut ratusan keluarga,” tegas Arif.
Arif memastikan PAWONSARI siap menempuh jalur hukum apabila dialog dengan Bupati Gunungkidul tidak segera dibuka.
“Jika audiensi tidak dilakukan dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah hukum. Ini hak konstitusional pedagang untuk melawan kebijakan yang merugikan,” ujarnya.
PAWONSARI mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan sementara rencana penertiban dan membuka ruang dialog terbuka. Paguyuban menilai penataan ruang publik semestinya dilakukan secara transparan dan partisipatif, bukan melalui kebijakan sepihak yang berpotensi meminggirkan pelaku ekonomi kecil.
(Her/TP)




