Asahan-Tambunpos.com
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berada di Desa Bagan Asahan jl. Ampera Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan menjual BBM Solar kedalam tangki fiber berukuran besar volume 1 ton,Jumat 21/07/2023 sekira jam 15.30 wib.
Dari pantauan awak media di lokasi sebuah mobil grand max pick up yang sedang memuat BBM Solar kedalam tangki fiber petak,ini dilakukan terang-terangan tanpa takut-takut.
Amri warga Bagan Asahan mengatakan kalau pemilik SPBN adalah warga Kodya Tanjung balai H.Edi,stasiun pengisian bahan bakar nelayan ini sudah biasa mengisi kedalam tangki fiber dan jerigen.

Tangki fiber itu milik warga keturunan (Aseng) gudangnya tidak jauh dari SPBN dan dia memiliki beberapa Pukat sotong,terkadang minyak solar yang ada di SPBN habis kegudang milik aseng sampai nelayan-nelayan tradisional harus membeli kepada pengecer,ucap Amri.
SPBN Bagan Asahan di duga telah melanggar UU Migas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah.
Seorang warga adek (38) mengatakan SPBN ini pun menjual solar di atas HET yang sudah ditentukan pemerintah,pernah kami melaporkan ke pihak berwajib tentang kecurangan SPBN tersebut tapi tidak pernah direspon. Dan adek (38) mengatakan “coba Abang pergi ke gudang si Aseng di sana pasti Abang melihat tangki fiber berukuran besar tempat solar”,ucap adek (38) kepada awak media.
(Tim/TP)




