Deli Serdang, Tambun Pos
Dalam menunjang aktivitas rumah tangga, transportasi, usaha, maupun kegiatan industri,
BBM menjadi suatu kebutuhan dalam kesehari harian yang bisa diperoleh di tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di beberapa titik di jalan raya, BBM berasal dari Pertamina yang disalurkan ke berbagai SPBU yang ada, dan pastinya resmi.
Tetapi dengan adanya pedagang eceran BBM selalu membeli ke SPBU jadi sering menjadi perhatian masyarakat, dan pertanyaan apakah diperbolehkan membeli BBM menggunakan jerigen.Ternyata masih boleh digunakan tetapi sekali penggunaan jerigen saat membeli bahan bakar harus mendapat surat rekomendasi dari dinas terkait dan tempat pembeliannya sesuai lokasi SPBU yang di rekomendasikan.
Dalam peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina adalah sebagai berikut.
“SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
“Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.
” Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.
Tetapi pihak SPBU ber no 14205150 yang ada berlokasi jalan Galang Lubuk Pakam Desa Pagar Merbau III, memperbolehkan bagi pedagang eceran membeli BBM tanpa tidak ada surat Rekomendasi dengan menggunakan modus memakai sepeda motor thander mengantikan jerigen dan juga memakai jeregen mereka dalam dua kali balik ke SPBU pengambilan BBM nya sudah mendapatkan 30 liter pihak pedagang eceran dan harus menambahkan dari Rp 3000 rupiah dalam dua kali balik ke pihak SPBU luar dari uang pembelian BBM.
Malam ini kami tidak di perbolehkan lagi membeli BBM ke SPBU tersebut dalam beberapa hari kedepannya karena sudah naik ke pemberitaan salah satu media online, tetapi kalau ingin mendapatkan BBM juga harus membayar tambahan sekali mengambil RP 10.000 (per sepeda motor) atau perjeregan ukuran 30 liter diluar uang pembelian BBM, “ucap salah satu dari pedagang eceran ke awak media yang tidak mau di sebutkan namanya.
Diduga karena pihak pedagang eceran tidak di berikan untuk bisa membeli ke SPBU tersebut, akhirnya kamis malam 21 Desember 2023 kurang lebih pukul 23.15 wib,terjadi yang tidak diingini diduga karena adanya rasa sakit hati, pelaku dengan melemparkan dua botol kemesan air minum kecil diisi bahan bakar pertalite dengan sumbu bernyalakan api (Bom Molotop) di lemparkan ke atas mesin penghitungan literan SPBU satu botol dengan keadaan membara pihak petugas SPBU langsung menyemprotkan racun api yang berada di SPBU tersebut api pun langsung padam, dan satu botol lagi di luar tempat mesin literan yang lain, dengan adanya laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Lubuk Pakam dan Personil Polresta Deli Serdang langsung ke TKP.
Awak media mengkomfermasi ke pihak pengawas atau kepercayaan pemilik SPBU tersebut Arif yang saat itu datang setelah kejadian atas laporan pekerjanya membenarkan bahwa memang ada terjadi pelemperan botol kecil kemesan air minum keadaan berapi dengan isinya bahan bakar Pertalite (Bom Molotop) tepat di atas mesin literan SPBU, diduga karena tidak kami berikan lagi membeli dengan menggunakan sepeda motor thander pengganti jeregen, karena SPBU kami sudah naik ke pemberitaan salah satu media online, tetapi selama ini sebelum terbit ke pemberitaan memang kami berikan mereka beli dengan menggunakan jeregen atau memakai sepeda motor jenis thander, “tutur Arif. Disini berarti kurangnya pengawasan dari pihak pertamina ke SPBU SPBU sehingga bagi pengusaha atau pengelola maupun pihak pekerja ada nya kerjasama mereka dengan pihak pedagang eceran BBM tersebut dengan mendapat kan uang tambahan per jeregen apakah di sini bisa di salahkan pihak pedagang eceran sementara pihak SPBU sudah melanggar aturan yang di keluarkan oleh pertamina dalam pembelian BBM memakai Jeregen, yang selalu di berikan pihak SPBU kepada pedagang eceran membeli BBM menggunakan jeregen dengan modus mereka memakai sepeda motor thander pengganti jeregen tanpa surat Rekomendasi. (Lubuk Pakam)




