FOTO: Bayu putra Subandi saat digiring oleh tim kejaksaan.
Pasuruan|Tambunpos.com, Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah yang berkantor di Perum Pondok Mentari Blok K 24, Kecamatan Kejayan.ahirnya dijebloskan ke tahanan Usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan negeri bangil. BPS didakwa atas kasus korupsi senilai Rp. 1,955 M dan langsung memakai rompi warna pink dan digelandang petugas masuk ke mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Bangil.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan status tersangka BPS (Bayu Putra Subandi) selaku Ketua PKBM salafiyah Kejayan,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Hananto, pada awak media, Senin (30/12/2024). Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, dana bantuan yang diterima PKBM Salafiyah Kejayan dari tahun 2021 sampai Juni 2024 mencapai Rp 2,692 miliar.“Mirisnya, yang diduga disalahgunakan oleh tersangka itu sebesar Rp 1,955 miliar. Artinya, hampir 73 persen anggaran bantuan itu dimainkan,” kata Teguh. Disampaikan Teguh, dari hasil penyidikan kejaksaaan, modus yang digunakan tersangka untuk menyalahgunakan uang hibah ini adalah kegiatan fiktif. Terkait penetapan tersangka PKBM ,Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan,Dymas mengungkapkan, bahwa ada kegiatan fiktif pada pembelian buku pengajar dengan menggunakan pihak ketiga. “Seolah-olah ada pembelian buku ajar yang bekerja sama dengan pihak ketiga padahal itu fiktif,” ujar Dimas.
Dalam kasus ini, tersangka diduga telah melakukan aktivitas penyimpangan pengelolaan dana. Tersangka juga sengaja menambahkan siswa ‘siluman’ atau fiktif.”PKBM Salafiyah menerima bantuan dari pusat sejak tahun 2021 sampai Juni 2024 total bantuan yang diterima lembaga ini Rp 2,6 M,” terangnya.Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 21 KUHAP langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.Tersangka disangka Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2021. Subsider Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang 31/1999 sebagai diubah dengan UU 20/2021 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
(MS/TP)