Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Tambang Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di STM Hilir, Stakeholder Diminta Bertindak

×

Tambang Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di STM Hilir, Stakeholder Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Foto: aktivitas tambang galian c di desa tadukan raga, stm hilir, deliserdang.

Deliserdang | TambunPos.com – Aktivitas tambang galian c yang diduga ilegal terlihat bebas beroperasi di lahan HGU aktif PTPN 1 Regional 1 desa tadukan raga dan di desa lau barus baru kecamatan stm hilir kabupaten deliserdang. Kegiatan pengeruk kan tanah ini diduga tidak memiliki izin resmi dan berlangsung cukup lama tanpa pengewasan yang jelas dari stakeholder. Padahal tambang galian c ilegal itu telah merugikan negara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pantauan di lapangan pada senin (28/4/25) dilokasi menunjukkan alat berat excavator, serta truk pengangkut matrial sedang hilir – mudik di lokasi galian. Ironisnya, tidak terlihat papan proyek atau informasi resmi mengenai perizinan kegiatan tersebut, yang biasanya menjadi syarat mutlak untuk operasi pertambangan.

Warga sekitar mulai merasa terganggu dengan keberadaan tambang ilegal yang ada di kecamatan stm hilir.

“Setiap hari truk – truk membawa tanah itu lewat, jalan kampung rusak, debunya tebal kalau cuaca panas, kalau sedang musim hujan jalanan licin jadinya, kami sungguh resah bang.”ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

Disebutkan warga, bahwa pemilik galian c di desa laubarus berinisial Daut dan Ginting serta Bajol. Sedangkan pengelola galian c di desa tadukan raga adalah berinisial karim.

Sambung nya, galian c di tadukan raga ini beberapa pekan lalu menjadi areal pertumpahan darah oleh dua kelompok ormas, dan PTPN 1 Regional 1 juga telah memasang plank tertulis bahwa tanah tersebut milik negara PTPN 1 Regional 1 sertifikat HGU No.95 tadukan raga. Namun, saat ini plank itu telah di rusak oleh orang tak dikenal. Selanjutnya, excavator masuk untuk mengorek lahan yang sedang memanas itu.

Terpisah tokoh masyarakat setempat juga ikut angkat bicara. Ia menilai jika galian di desa lau barus baru dan desa tadukan raga terbukti ilegal. Maka, sudah selayaknya dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

“Kalau tidak ada izin, jangan dibiarkan apalagi telah merugikan negara untuk memperkaya oknum – oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal itu. Ini bisa berdampak buruk dalam jangka panjang, harus ditindak tegas.”tandas nya.

Disoal aktivitas tambang ilegal itu, Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas IPTU Hotman Barus bungkam.

Begitu pun, manager kebun patumbak ptpn 1 regional 1, bastian butar – butar ikut bungkam.

Warga berharap stakeholder seperti kepolisian, kejaksaan dan dinas lingkungan hidup segera menindaklanjuti keresahan warga ini, turun kelapangan, serta melakukan pemeriksaan atas legalitas dan menghitung kerugian negara atas aktivitas tambang galian c tersebut.

(ET/TP)