MEDAN I TambunPos.com – Setelah sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2025 telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 – 2024.
Hari ini Selasa tanggal 24 Februari 2026, Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yakni , WH (Selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2023), MLA,SIHITE (selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024) dan SHS (juga selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024).
Dugaan perbuatan melawan hukum, bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan.
Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan.
Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.
Sumber : Kejati Sumut.
(R15/TP)




