Ket foto : Kejati Sumatera Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ogan Komering Ilir.
Palembang I TambunPos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini Rabu (12/11/2025) melaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS (Jaksa Gadungan) dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.
Adapun Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan dan EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.
Menurut keterangan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam siaran pers mengatakan,
“Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.” terang Vanny.
Dalam pers rilis sebelumnya telah dijelaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang.
Modus Operandi tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.” pungkas Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
(R15/TP)




