Scroll Untuk Baca Artikel
KriminalSumut

Tersangka Penganiayaan Karyawan PT.SPR Desa Huta Bagasan Belum di Tangkap,ada apa dengan Polisi ?

×

Tersangka Penganiayaan Karyawan PT.SPR Desa Huta Bagasan Belum di Tangkap,ada apa dengan Polisi ?

Sebarkan artikel ini

Asahan-TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto,SH, M.A.P sebut 11 orang tersangka penganiayaan terhadap keryawan PT. Sari Persada Raya (SPR), pengrusakan kantor, penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan penguasaan lahan perkebunan milik PT. Sari Persada Raya (SPR) yang diduga dilakukan oleh sekelompok penggarap kasusnya sedang diproses. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rianto.SH,M.A.P, Senin (25/9/2023).

“Kasus penganiayaan terhadap 11 orang keryawan, pengrusakan kantor, penjarahan tandan buah segar kelapa sawit dan penguasaan lahan kebun milik PT. SPR diduga dilakukan sekelompok penggarap sedang diproses”

Saat disinggung kenapa 11 orang yang dijadikan tersangka sampai saat ini belum juga ditahan dan bagaimana perkembangan kasus selanjutnya apakah kasus tersebut telah dilimpahkan di Kejaksaan atau bagaimana,AKP Rianto enggan berkomentar lebih.

Tidak hanya penganiayaan, para pelaku juga melakukan pengrusakan kantor, penguasaan lahan disertai penjarahan buah tandan segar kelapa sawit yang ditanam PT. SPR. Para korban penganiayaan itu diantaranya Christian, Gung Pinto Sitepu, Fierman Haloho, Lurdiaman Sinaga dan lainnya. Namun, tak satupun pelaku ditangkap pihak Polres Asahan.

Devisi Investigasi DPP Lembaga Independen Mencari Keadilan (LIMK) Ahmad Afrijal Simargolang angkat bicara seharusnya Kepolisian bergerak cepat dan menangkap para pelaku,hal tidak bisa ditolerir karena sudah ada korban serta bukti autentik lainnya.

Afrijal mengatakan belum ada satupun pelaku penganiayaan, pengrusakan penjarahan dan penguasaan lahan yang dijadikan sebagai tersangka membuat dirinya merasa heran. Ada apa dengan kasus ini, padahal korban telah membuat laporan pengaduan ke Mapolres Asahan. Dan kenapa sampai saat ini tersangka juga belum ditahan, ucap Afrijal.

“Sekelompok penggaraf sudah melakukan tindak kriminal dilahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT. SPR. Seharusnya pihak Polres Asahan selaku aparat penegak hukum tidak membiarkan permasalahan ini semakin berlarut-larut. Karena tindakan para pelaku sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” katanya Afrijal.

Sekelompok masyarakat yang melakukan tindak kejahatan tersebut mengkleim lahan yang dikelola oleh PT. SPR tersebut adalah lahan milik mereka. Namun kata Afrijal, seharusnya pihak-pihak yang merasa memiliki tanah dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan resmi dan bukan hanya sebatas bukti yang ditandatangani Kepala Desa saja. Secara de-pacto harus ada bukti fakta pendukung lainnya yang diakui pemerintah dan BPN ATR, terangnya.

PT. SPR mengelola lahan seluas 4.434 hektar sejak tahun 1996. Jikalaupun ada masyarakat yang mengkalim dan memiliki surat tanah yang dikeluarkan perangkat desa tahun 2002, hal itu gugur dengan sendirinya apabila surat izin HGU yang dimiliki PT. SPR terlebih dahulu mendapatkan izin pengelolaan hak guna usaha dari pemerintah berdasarkan UU Agraria.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan apapun sampai menimbulkan kekerasan, melakukan penganiayaan, penguasaan lahan dan penjarahan TBS adalah cara-cara seperti mafia tanah yang berusaha menggarap dan berharap mendapatkan lahan yang diklaim sebagai milik mereka. Pemerintah melalui BPN seharusnya memfasilitasi persoalan ini dan tidak membiarkannya berkembang sampai berlarut-larut, kata Afrijal.

Kalau ada masyarakat yang mengaku-ngaku bahwa lahan itu milik mereka silahkan saja mengugat ke pengadilan. Bukan malah melakukan tindakan penjarahan TBS, penganiayaan, pengrusakan dan melakukan hal-hal yang membuat para pekerja dan atau karyawan merasa dirinya terancam. Kepolisian hendaknya bersikap tegas dan bergerak cepat menangkap tersangka,” harap Afrijal.

Amin Harahap/TP