Ket Foto : Ilustrasi (gle)
MEDAN | TambunPos.com – Dugaan kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Seorang Wartawan Media Online dan Cetak bernama Elin Sahputra menjadi korban pemukulan saat meliput aksi demonstrasi warga masyarakat di depan Pabrik PT. Universal Gloves, di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (06/10/2025) lalu.
Peristiwa ini memantik reaksi keras dari Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), yang menilai tindakan itu bukan hanya serangan fisik terhadap Jurnalis, tetapi juga serangan terhadap kebebasan Pers dan Demokrasi.
“Apa yang terjadi terhadap para Jurnalis itu merupakan tindakan brutal yang terang-terangan mengancam kerja-kerja Jurnalistik dan Demokrasi,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Kronologis kejadian :
Jurnalis yang diduga dianiaya saat meliput aksi massa warga masyarakat menggelar demonstrasi di depan Pabrik PT. Universal Gloves di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (06/10/2025) lalu.
Insiden bermula ketika sejumlah Wartawan, termasuk Elin Sahputra dari Media Online 24 Jam dan Cetak 24 Jam, datang untuk meliput aksi warga masyarakat menggelar demonstrasi di depan Pabrik PT. Universal Gloves di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, yang menyoroti dugaan pencemaran limbah Perusahaan tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat aksi warga masyarakat menggelar demonstrasi berlangsung, sekelompok pria muncul dari area pabrik dan mengintimidasi Jurnalis.
Salah satu korban, Dedi Lubis, didorong dan ditarik kerah bajunya oleh beberapa pria yang melarangnya merekam jalannya demonstrasi. Melihat itu, Elin Sahputra berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran kekerasan.
“Saat berusaha menolong Dedi, tiba-tiba bagian kepala dipukul helm,” ucap Elin kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
KKJ Sumut : Kekerasan Melanggar Undang-Undang Pers.
Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) menegaskan bahwa tindakan penghalangan dan kekerasan terhadap Jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) menilai aksi tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin kemerdekaan Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja Jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp. 500 Juta.
KKJ Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan.
Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk segera mengusut kasus ini secara serius dan menindak para pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto segera menangkap dan memproses hukum para pelaku yang melakukan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap Jurnalis yang melakukan peliputan,” kata Array, Jumat (10/10/2025).
Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) juga mengingatkan bahwa Jurnalis memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) wajib memastikan keselamatan Wartawan di lapangan.
(Tim)