Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Tidak Sesuai Pesanan Arang Batok Kelapa dan Merasa Dirugikan, Korban Akan Melapor Ke Polda Jatim

×

Tidak Sesuai Pesanan Arang Batok Kelapa dan Merasa Dirugikan, Korban Akan Melapor Ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Contoh arang batok Kelapa.

Gresik I TambunPos.com – Seorang warga Gresik, Rofiq, mengaku menjadi korban penipuan terkait pesanan briket yang tidak sesuai dengan pesanan. Rofiq telah memesan arang batok kelapa senilai sekitar 80 juta rupiah kepada E, dan Rofiq sudah mentransfer uang sejumlah 50 juta rupiah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Rofiq, pesanan arang batok kelapa tersebut dikirimkan pada bulan November 2025, namun barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan.

Setelah melakukan komplain, E bersedia menarik kembali barang yang tidak sesuai dan menjanjikan penggantian.

Setelah beberapa minggu menunggu, tidak ada kepastian mengenai kedatangan barang pengganti. Padahal, Rofiq sangat membutuhkan bahan arang batok kelapa untuk produksi.

Mengingat situasi tersebut, Rofiq meminta E untuk mengembalikan uang sebesar 50 juta rupiah yang telah dibayarkan.

Tuntutan Pengembalian Dana

Sampai dengan hari ini, Selasa 20 Januari 2026, Rofiq belum menerima tanggapan atau respon dari E terkait permintaan pengembalian dana. Rofiq merasa dirugikan dan berharap agar E dapat bertanggung jawab atas kejadian ini.

Terungkapnya Identitas Penjual 

Setelah dilakukan investigasi, terungkap bahwa E adalah seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari seorang anggota kepolisian resort Gresik.

Saat dikonfirmasi W mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui tentang kasus ini setelah tim melakukan konfirmasi dan berjanji untuk mencoba berkomunikasi dengan istrinya.

Namun, hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak E untuk menyelesaikan masalah ini.

Bahkan, W menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa akan berkomunikasi dengan istrinya untuk menyelesaikan masalah ini, namun Rofiq tidak menerima pesan apapun dari E.

Janji Palsu

Pihak E bersedia bertemu dengan Rofiq pada hari Senin (19/01/2026), namun lagi-lagi Rofiq mendapatkan janji palsu karena E tidak menghubungi Rofiq.

Langkah Hukum

Apabila E tidak bersedia bertanggung jawab, Rofiq akan melakukan pelaporan secara resmi ke Polda Jatim. Rofiq berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan E dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Mat/TP)