BULUKUMBA I TAMBUN POS
Kepolisian Sektor Ujung Bulu Polres Bulukumba Polda Sulsel lakukan pengerebekan dan membubarkan lokasi yang diduga digunakan bermain Judi Sabung Ayam di jalan Titang raya Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Jum’at 23 Juni 2023.
AKP Lis Mulyadi yang memimpin langsung penggrebekan menjelaskan kronologis pengerebekan itu mengatakan, bahwa bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan yang diduga bermain judi Sabung ayam di salah satu lokasi atau rumah warga di Kelurahan Ela-ela.
Merespon informasi tersebut personel gabungan dari Polsek dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan, guna mengetahui situasi dan lokasi yang digunakan bermain judi ayam Bangkok.
“Setelah diketahui tempatnya, selanjutnya Tim gabungan menuju lokasi dan mendapati langsung kegiatan yang diduga judi Sabung ayam yang dilakukan oleh sekelompok orang.” Jelas Kapolsek.
Ia juga menjelaskan, dalam pengerebekan itu Tim gabungan berhasil mengamankan 17 orang yang diduga sebagai pelaku judi Sabung ayam beserta sejumlah uang taruhan dan Barang Bukti Ayam Bangkok atau ayam aduan serta satu alat ring adu ayam yang terbuat dari gabus.
“Tim gabungan berhasil mengamankan 17 orang atau yang diduga sebagai pelaku judi Sabung ayam , termasuk Pemilik lokasi judi serta barang bukti lainnya juga diamankan.” ungkap Kapolsek
Kapolsek juga menambahkan bahwa dari ke-17 terduga pelaku tersebut berasal dari dalam dan dari luar kabupaten Bulukumba. Dan salah satu diantaranya di temukan membawa senjata tajam jenis Badik saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas.
Ke – 17 Terduga tersebut yakni S alias C (55) tahun sebagai pemilik lokasi, AP (43) tahun yang ditemukan membawa senjata tajam jenis Badik, B (40) tahun, D (35) tahun, T (48) tahun, A alias M (62) tahun, J alias T (59) tahun, A alias U (47) tahun, I alias A (42) tahun, A (54) tahun, AAE (44) tahun, S (40) tahun, BN (40) tahun, AB (43) tahun, SL (50) tahun, PP (22) tahun, SL (43) tahun.
“Semua terduga pelaku, beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Ujung Bulu guna pemeriksaan lebih lanjut.” Ucap Kapolsek
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pada hari Sabtu 24 Juni 2023 kemarin, di kantor Polsek Ujung Bulu, telah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut oleh anggota unit Reskrim yang dipimpin oleh Waka Polsek Ujung Bulu IPDA Hendra Yunus SH.
Dari hasil gelar perkara tersebut, 4 terduga telah di tingkatkan statusnya dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni S alias C berperan sebagai penyedia tempat dan sarana, AB, dan PP berperan sebagai penyedia ayam aduan serta AP juga sebagai penyedia ayam taruhan sekaligus pelaku yang membawa senjata tajam jenis Badik dan sementara ini ke 13 orang lainnya berstatus sebagai saksi, Minggu (25/06/2023)
(Andi /TP)




