Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahKabupaten Grobogan Jawa Tengah

Kegiatan Pertambangan Galian C Yang Diduga Ilegal di Desa Kemaduhbatur Belum Tersentuh APH 

×

Kegiatan Pertambangan Galian C Yang Diduga Ilegal di Desa Kemaduhbatur Belum Tersentuh APH 

Sebarkan artikel ini

Foto: Aktivitas galian C di Desa Kemaduhbatur Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan

TAMBUNPOS.COM || GROBOGAN –  Aktivitas galian C di Desa Kemaduhbatur Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan, kini tengah menjadi sorotan di masyarakat. Pasalnya, kegiatan pertambangan Golongan C milik dari ( F ) warga setempat tersebut diduga kuat tidak berijin atau ilegal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pantauan awak media, kegiatan tersebut sudah berjalan lebih dari sebulan. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga sekitar yang dalam setiap harinya merasa cemas akan dampak negatif yang dihasilkan akibat dari pertambangan tanah.

” Kalau pas hujan deras banyak warga yang kwatir, jika tebing – tebing yang dihasilkan dari galian itu longsor, ” beber warga yang enggan disebutkan namanya. Senin, (07/07/2025).

Adanya kegiatan yang diduga ilegal serta dapat berpotensi menjadi pemicu bencana longsor tersebut, banyak warga berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum segera menindak lanjuti serta memberikan sanksi tegas terhadap pengelola galian.

” Kalau memang kegiatan itu tidak berijin, sebaiknya ditutup saja sama pihak pemerintah, karena sangat mencemaskan warga sekitar sini, ” harap salah satu warga sekitar.

Sampai pada berita ini ditayangkan, masih dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk Keberimbangan berita ini.