Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan HAMSumut

Turut Dukung “Perlakuan Khusus” Terhadap Eks Napi Sindikat Penjualan Hewan Terlarang, Lapas Lubuk Pakam ikuti Sosialisasi.

×

Turut Dukung “Perlakuan Khusus” Terhadap Eks Napi Sindikat Penjualan Hewan Terlarang, Lapas Lubuk Pakam ikuti Sosialisasi.

Sebarkan artikel ini

Lubuk Pakam I TambunPos

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ikuti sosialisasi Diseminasi Hasil Penelitian sepanjang November 2022 sampai April 2023 terkait Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Satwa Liar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini turut mengundang sejumlah pihak seperti perwakilan UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime On Cooperation ), perwakilan Bareskrim Tindak Pidana Tertentu ( Dit.Tipidter ), Perwakilan PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ), Perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakat serta ke-6 ( enam ) Kepala Kantor Wilayah ( Aceh, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Riau, Sumatera Utara ) yang terhubung melalui aplikasi Zoom.

Sebagai pokok pembahasan perwakilan UNODC menyampaikan bagaimana “kontribusi” masyarakat Indonesia yang terlibat dalam sindikat perdagangan Satwa Liar baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi. UNODC beranggapan masih lemahnya penegakan UU No. 5 Tahun 1990 sepanjang tahun 1990 hingga tahun 2020 sangat jarang ditemukannya para pelaku tindak pidana kejahatan yang dipidana maksimal. Hal yang sama juga dikatakan perwakilan Bareskrim Tindak Pidana Tertentu terhadap hal tersebut, adanya UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan adanya UU Karantina ini, merupakan hal yang baik dalam mengusut dengan tuntas sindikat perdagangan hewan ini. Ia juga menyampaikan semua kegiatan pidana ini pada akhirnya adalah bagaimana pihak pemasyarakatan dalam hal ini UPT di seluruh Indonesia dapat menindaklanjuti setiap para pelaku pidana penjualan satwa liat terlebih jika pelaku tersebut merupakan eks Narapidana.

Menanggapi hal tersebut, Kalapas Lubuk Pakam ( Alanta Imanuel Ketaren ) melalui Edward P Situmorang selaku Kasi Binadik dan Giatja beserta 1 ( satu ) orang stafnya Maizul Chaniago siap untuk mendukung “perlakuan khusus” terlebih terhadap eks Narapidana yang melakukan tindak pidana penjualan Satwa Liar. Jika ada regulasi/Peraturan Perundang – Undangan, kami siap menjalankan amanah tersebut,” tutup Edward.
(Ris/TP)