Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Sempat Ricuh: Skandal Kandang Tanpa Izin di Pantai Labu, Mahasiswa Desak Bupati dan Penegak Hukum Bertindak

×

Sempat Ricuh: Skandal Kandang Tanpa Izin di Pantai Labu, Mahasiswa Desak Bupati dan Penegak Hukum Bertindak

Sebarkan artikel ini

Editor: Rendi Adhiyaksa

Mahasiswa
Foto: Ratusan Mahasiswa Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Deli Serdang

Deli Serdang | TambunPos.com, 6 Mei 2025 — Kabupaten Deli Serdang kembali diguncang oleh aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar oleh lebih dari 100 mahasiswa yang tergabung dalam Yayasan Pemerhati Lingkungan, Pembangunan dan Daerah Aliran Sungai Indonesia (PALEM DAS INDONESIA). Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap maraknya kandang ayam petelur dan broiler ilegal di Kecamatan Pantai Labu.

Baca Juga: AKBP Oloan Siahaan Polisi Penuh Kontroversi Jabat Kapolres Pelabuhan Belawan yang Tewaskan Remaja

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam surat pemberitahuan aksi yang dikirim ke Ketua DPRD Deli Serdang, PALEM DAS INDONESIA mengungkapkan bahwa terdapat sekitar ±200 pengusaha kandang ayam yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, termasuk Izin PBG, Izin Usaha, dan izin-izin lingkungan lainnya. Ironisnya, keberadaan mereka justru diduga dilindungi oleh aparat pemerintah setempat yang semestinya menjadi garda terdepan penegak regulasi.

“Kasi Trantib Kecamatan Pantai Labu harus diperiksa dan dicopot,” tegas M. Nur Hidayat dan Abdul Razaq, Koordinator Aksi dalam pernyataannya. Ia menuding pejabat tersebut telah lalai—atau bahkan dengan sengaja melakukan pembiaran—terhadap pembangunan kandang dan fasilitas perusahaan tanpa legalitas yang sah.

Lebih jauh, tuntutan aksi ini juga menyasar para Kepala Desa se-Kecamatan Pantai Labu, yang dinilai abai terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakatnya. Mereka didesak untuk segera dicopot oleh Bupati Deli Serdang.

Tidak hanya berhenti di situ, mahasiswa juga mendesak penegak hukum untuk menyegel dan membongkar seluruh kandang dan perusahaan tanpa izin. Ketidakseriusan pemerintah dalam pengawasan ini dituding telah menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah serta ancaman besar terhadap kesehatan dan lingkungan warga.

PALEM DAS INDONESIA menyebut situasi ini sebagai bentuk nyata korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela di lingkup pemerintahan lokal. Mereka menuntut Bupati Deli Serdang untuk segera bertindak—bukan sekadar menerima laporan kinerja dari camat atau kasi, melainkan mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Aksi ini dimulai dari Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, lalu dilanjutkan ke Kantor Bupati, Satpol PP, dan kantor Camat Pantai Labu. Dengan bendera, poster, selebaran, dan toa, mahasiswa menyuarakan perlawanan terhadap sistem yang diduga telah lama membiarkan mafia perizinan bertumbuh subur di bawah perlindungan oknum pejabat.

Pertanyaannya kini: apakah Bupati dan aparat penegak hukum akan diam, atau akhirnya berpihak kepada rakyat dan lingkungan yang telah lama dikorbankan demi kepentingan segelintir elite pengusaha?

(RD | TP)