Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Walikota Jaktim BUNGKAM dan Diduga Terima Upeti, Bangunan Ratusan Unit Aman

×

Walikota Jaktim BUNGKAM dan Diduga Terima Upeti, Bangunan Ratusan Unit Aman

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | TambunPos.com – Ratusan unit bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan di Jakarta Timur. Ironisnya, pembangunan tersebut berada persis di samping kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dan masih terus berjalan hingga tahap penyelesaian, meski sudah dikenakan Surat Peringatan Tahap III (SP3).

Masyarakat menduga adanya pembiaran dari aparat terkait karena dinilai tidak adanya tindakan tegas berupa penyegelan atau penghentian pembangunan. Mereka curiga ada praktik “uang pelicin” atau gratifikasi yang diterima oknum pejabat sehingga bangunan tersebut dibiarkan berdiri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi yang dihimpun, dari ratusan unit bangunan yang difungsikan sebagai rumah tinggal tipe semi-ruko dan kontrakan itu, diduga hanya satu unit yang memiliki legalitas lengkap. Sisanya tidak memiliki izin baik dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kecamatan maupun Kota.

“Bangunan itu diduga tidak memiliki legalitas resmi atau Izin PBG. Anehnya, pembangunan tetap berjalan hingga bobot bangunan hampir finishing seperti tidak tersentuh hukum,” ujar sumber berinisial R, Senin (2/6/2026).

Sebelumnya, warga telah melaporkan aktivitas tersebut melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) pun telah menindaklanjuti dengan menerbitkan tiga tahap surat peringatan:

1. Surat Peringatan I Nomor: 2689/e/SP1/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tertanggal 8 April 2026

2. Surat Peringatan II Nomor: 2632/e/SP2/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tertanggal 13 April 2026

3. Surat Peringatan III Nomor: 3046/e/SP3/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tertanggal 20 April 2026

Namun, surat peringatan tersebut tidak diindahkan. Justru pembangunan makin gencar dilakukan dan bahkan sudah dipasarkan.

Menurut R, penanganan kasus ini dinilai tidak adil dan memihak. Biasanya, bangunan yang melanggar aturan akan langsung disegel dan dikunci mati.

“Kalau pelanggaran terhadap bangunan lain, biasanya cepat disegel dan digembok mati. Tapi yang ini berbeda, tetap berjalan meski sudah SP3. Makanya masyarakat curiga ada permainan,” tegasnya.

Warga menilai Pemkot Jakarta Timur terkesan tutup mata dan “masuk angin” terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat oknum pejabat terkait.

Masyarakat mendesak penindakan tegas dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga wibawa pemerintah daerah dalam penegakan tata ruang.

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, maupun Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait persoalan ini.

(RM/SABAR PURBA/TP)