Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Warga Desak Penutupan Judi Ikan-Ikan di Mardingding, Kapolsek Mardingding Konsisten Diam

×

Warga Desak Penutupan Judi Ikan-Ikan di Mardingding, Kapolsek Mardingding Konsisten Diam

Sebarkan artikel ini
Foto: Lokasi Perjudian

Tanah Karo | TambunPos.com — Warga Kecamatan Mardingding dan Lau Baleng, Kabupaten Karo, geram dengan maraknya praktik perjudian jenis ketangkasan “ikan-ikan” yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Mardingding. Aktivitas haram ini disebut sudah berlangsung selama hampir empat bulan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, mesin judi tersebut dikelola oleh sosok yang dikenal dengan inisial TRIS/ERWIN/GINTING, dan tersebar di sejumlah titik, termasuk di dekat SMP Negeri 2 Mardingding, masjid, gereja, dan bahkan di pinggir jalan besar menuju Aceh Tenggara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami heran, kenapa polisi seolah bangga dengan keberadaan mesin judi ini. Padahal sudah lama beroperasi, dan sangat mengganggu masyarakat, terutama anak-anak dan lingkungan tempat ibadah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa sudah berulang kali ia melihat pemberitaan tentang perjudian di wilayahnya, dan tetap dalam pemberitaan itu kapolsek seperti konsisten dalam diamnya.

Keresahan masyarakat tak hanya terkait lokasi judi yang dekat dengan fasilitas pendidikan dan keagamaan, tapi juga dampak sosial yang mulai terasa. Banyak orang tua disebut tidak pulang ke rumah karena kecanduan berjudi, bahkan dikhawatirkan memicu tindak kriminal seperti pencurian.

“Ikan-ikan itu buka sampai pagi. Sudah banyak ibu-ibu yang mengeluh, anak-anak juga bisa rusak moralnya. Jangan tunggu daerah kami jadi rusak baru ditindak,” kata AS (51), warga Kecamatan Mardingding, kepada TambunPos.com pada Sabtu (13/06/2025).

Senada dengan itu, GB (29), warga Lau Baleng, berharap aparat kepolisian segera menutup tempat-tempat judi tersebut.

“Tolong ditutup! Ini meresahkan, kami takut lingkungan kami jadi tidak aman, apalagi anak-anak bisa ikut-ikutan,” ujarnya.

Seorang aktivis anti-judi dan narkoba berinisial MN (49) menyatakan pihaknya akan segera menyurati Kapolres Tanah Karo, Kapolda Sumut, Kapolri, bahkan Kompolnas, untuk mendesak penindakan terhadap perjudian di wilayah Polsek Mardingding.

“Kami sudah bosan dengan janji kosong. Kalau Polsek setempat tak sanggup menertibkan, biar kami desak dari atas. Ini negara hukum, bukan ladang judi!” tegas MN.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Mardingding AKP CH Nababan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media TambunPos.com terkait aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.

(LIN | TP)