Lubuk Pakam I TambunPos
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ikuti sosialisasi Tata Kelola BMN Khusus pada Selasa, 23 Mei 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia diikuti oleh setiap UPT Pemasyarakatan/Imigrasi di seluruh Indonesia ini membahas PMK ( Peraturan Menteri Hukum dan HAM ) terkait Perencanaan dan Tata Kelola BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, Biro BMN pada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan apa saja yang harus dipersiapkan dalam RKBMN ( Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara ) serta penetapan BMN apa saja dalam setiap satuan kerja yang termasuk dalam BMN Khusus. Semoga dengan adanya kegiatan ini inventarisir di setiap UPT dapat segera dilakukan guna menentukan tata kelola BMN yang baik.
Sementara itu, sebagai perwakilan Kalapas Lubuk Pakam, Ikhsan Fadilah selaku staf pengelola BMN berterima kasih kepada Biro BMN yang telah menjelaskan hal – hal apa saja yang bersifat khusus di Lapas Lubuk Pakam. “Awalnya saya bingung apa saja yangtermasuk dalam BMN yang bersifat khusus di Lapas. Namun setelah mendengarkan penjelesan Biro BMN terkait BMN Khusus, saya mampu menentukan hal – hal apa saja yang termasuk BMN Khusus. Semoga BMN Khusus yang ada di Lapas Lubuk Pakam dapat saya kelola dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2023,” tutup Ikhsan.
(Ris/TP)




