Deli Serdang | TambunPos.com, Hutan Mangrove di Kabupaten Deli Serdang perlahan-lahan berubah fungsi. Bukan karena revolusi hijau, melainkan karena revolusi kepentingan. Yayasan Pemerhati Lingkungan PALEM-DAS Indonesia pun bersiap melakukan audiensi dengan KANDAR ATR/BPN Deli Serdang untuk membuka data Tanah yang memiliki sertifikat di Jalur Hijau zona Hutan Lindung guna menertibkan sertifikat tanah yang tidak sesua pada tempatnya. Dikarenakan secara ajaib bisa terbit sertifikat tanah di hijau zona hutan lindung mangrove.
Fajar Rivana Selaku Ketua Umum Yayasan Pemerhati Lingkungan PALEM-DAS Indonesia mensupport para legislatif di deli serdang untuk menuntaskan sengketa yang ada di desa regemuk kec. Pantai labu, tapi sangat disayangkan dikarenakan DPRD deli serdang yang turun beserta perwakilan ATR/BPN dan Perwakilan Deli Serdang tidak ada yang membawa data untuk menunjukkan tapal batas yang menjadi polemik di kecamatan pantai labu.
Pernyataan cukup kritis di lontarkan Fajar kepada TambunPos.com pada Sabtu,(8/3/25) menyebutkan bahwa Yayasan Pemerhati Lingkungan PALEM DAS Indonesia akan melayangkan surat audiensi kepada KANDAR ATR/BPN dan khusus Bupati Deli Serdang agar berperan aktif dalam proses kasus ini.
‘’Kami minta Bapak Bupati Deli Serdang agar segera turun dan melihat langsung problematika yang terjadi, agar masyarakat tidak dilema dengan permasalahan yang ada, jadi jika memang Eksekutif dan Legislatif Deli Serdang serius untuk menata Jalur Hijau Zona Hutan Lindung yang ada di pantai labu, saya harap semua harus di selesaikan, dari mulai pagar hutan, hingga tanah yang sudah memiliki sertifikat di jalur hijau zona hutan lindung mangrove yang ada di kabupaten deli serdang.’’ Tegasnya
Di tengah upaya menjaga Jalur Hijau Zona Hutan Lindung di Pantai Labu, masyarakat menanti kepedulian pemimpinnya. Yayasan PALEM DAS Indonesia berharap Bupati Deli Serdang turun langsung ke lapangan, melihat sendiri realitas yang ada, dan merancang solusi yang adil bagi warga tanpa mengorbankan kelestarian alam.
“Kehadiran Pak Bupati akan menjadi harapan bagi banyak pihak. Dengan kepemimpinannya, kami percaya penataan ini bisa dilakukan dengan bijak, melibatkan semua elemen, dan tetap berpihak pada masyarakat serta lingkungan,” ujar Fajar, perwakilan yayasan.
Fajar Sementara itu, sertifikat tanah di kawasan hutan lindung masih saja bermunculan seperti jamur di musim hujan. Entah siapa yang begitu dermawan membagikan dokumen kepemilikan di tanah yang seharusnya tak boleh diklaim secara pribadi. Dan anehnya, meskipun berbagai pihak sudah berteriak, tindak lanjutnya tetap saja seperti angin: terasa sesaat, lalu hilang tanpa jejak.
Rakyat tentu berharap ada keajaiban di tengah realitas suram ini. Mungkin suatu hari, para wakil rakyat akan benar-benar berfungsi sebagai wakil rakyat, bukan hanya wakil dari kepentingan-kepentingan tertentu. Atau mungkin, kita harus menunggu hutan benar-benar lenyap sebelum akhirnya mereka sadar bahwa pohon tidak bisa memilih dalampemilu.(RD | TP)




