Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan HAM

1104 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Terima Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2026

×

1104 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Terima Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Langkat I TambunPos.com – Kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H turut dirasakan oleh ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat. Sebanyak 1.104 orang warga binaan yang beragama Islam resmi menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus, didampingi Kasi Binadik, Horas Siregar, Kasubsi Registrasi, Felix Tarigan, beserta jajaran staf registrasi di lapangan Lapas setempat, Sabtu (21/03/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca juga : Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Skala Besar Malam Takbiran, Situasi Aman dan Kondusif

Dari total 1.104 penerima, mayoritas mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian (RK I), sementara sebagian lainnya langsung dinyatakan bebas (RK II).

Dalam sambutannya, Kalapas Tapianus Antonio Barus membacakan pesan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Ia menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan instrumen negara untuk menghargai narapidana yang telah berupaya memperbaiki diri.

Baca juga: Idul Fitri Hari Kemenangan dan Kegembiraan Bagi Seluruh Umat

“Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Antonio mengutip pesan Menteri.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan, sekaligus menjadi pelecut semangat bagi para WBP untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan yang berkelanjutan di Lapas Narkotika Langkat.

Acara ditutup dengan khidmat, menandai langkah baru bagi para penerima remisi terutama bagi mereka yang langung bebas untuk memulai lembaran hidup yang lebih baik di luar jeruji besi.

(R15/TP)