Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum dan KriminalPolriTANJUNGBALAI

16 Tersangka Kasus Scamming Dilimpahkan ke Jaksa, BASCAMM Adukan Kapolres Tanjungbalai ke Propam

×

16 Tersangka Kasus Scamming Dilimpahkan ke Jaksa, BASCAMM Adukan Kapolres Tanjungbalai ke Propam

Sebarkan artikel ini
Foto perwakilan Bascamm Alrivai Zuherisyah nomor dua dari sudut kanan , saat memasukkan laporan ke Bidang Propam Poldasu, Rabu (19/8/2026)
Foto perwakilan Bascamm Alrivai Zuherisyah nomor dua sudut kanan, saat memasukkan laporan ke Bidang Propam Poldasu, Rabu (19/8/2026)

MEDAN | TambunPos.Com – Barisan Anti Scammer (BASCAMM) Kota Tanjungbalai melaporkan Kapolres, Kasat Reskrim, serta tim penyidik Polres Kota Tanjungbalai ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu), Rabu (19/8/2026).

Pelaporan ini dipicu oleh indikasi penghentian penyidikan secara tidak resmi (materil) terhadap penyedia fasilitas tempat dan otak pengendali sindikat penipuan online (scamming).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Perwakilan Bascamm, Alrivai Zuherisyah, menilai penyidik Polres Tanjungbalai terkesan membiarkan tindak pidana karena hanya menetapkan 16 orang operator sebagai tersangka tanpa menyentuh aktor intelektualnya. Padahal, berkas ke 16 tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

“Sampai saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 16 orang operator. Penyedia fasilitas tempat dan otak pengendali kejahatan sama sekali tidak tersentuh,” tegas Alrivai saat ditemui di depan Mapolda Sumut.

Alrivai menjelaskan, pihaknya sempat menemui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai pada Juli 2026 untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan. Bukti tersebut memuat dugaan keterlibatan pemilik rumah yang memfasilitasi tempat serta sosok yang mengendalikan aksi kejahatan.

“Bulan Juli 2026 kami sudah bertemu Kasat Reskrim dan menyerahkan bukti tambahan agar kasus ini dibongkar sampai ke akarnya. Namun hingga pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, nama-nama yang kami laporkan tidak dijadikan tersangka maupun saksi,” lanjutnya.

Secara terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Kota Tanjungbalai, IPDA M. Ruslan, membenarkan pelimpahan berkas perkara 16 tersangka scamming tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

“Yang dilimpahkan ke jaksa ada 16 orang dan statusnya sudah lengkap,” kata IPDA M. Ruslan saat dikonfirmasi.

Meski demikian, pihak Polres Tanjungbalai belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidak jelasan status hukum pemilik tempat dan otak pelaku kejahatan hingga berita ini ditayangkan. (red)