DaerahHukumKriminalSumut

Kades Sukamandi Hulu : Dugaan Pelecehan Seksual Sudah Di Unit PPA Polresta Deli Serdang.

209
×

Kades Sukamandi Hulu : Dugaan Pelecehan Seksual Sudah Di Unit PPA Polresta Deli Serdang.

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang I TambunPos.com

Terkait pemberitaan dibeberapa media online terbitan Sumatera Utara bahwa Kepala Desa Sukamandi Hulu mengatakan berbohong ataupun berat sebelah dalam mediasi permasalahan dugaan pelecehan seksual ayah tiri terhadap anak tiri nya dengan ini Kepala Desa Sukamandi Hulu Abdullah dengan tegas menyatakan,

“Berita tersebut TIDAK BENAR alias HOAX karena saya tidak ada berpihak kepada pihak manapun dan sebagai Kades hanya saya mengatakan YANG BENAR TETAP BENAR DAN YANG SALAH BIAR KEPOLISIAN YANG MEMPROSES BUKAN KEPALA DESA ,Karena peristiwa ini sudah di serahkan ke pihak hukum yakni Unit PPA Polresta Deli Serdang,”
tegas Abdullah, Minggu (27/11/2022).

Adapun peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri, korban sebut saja bernama Bunga (14) status pelajar di SLTA sederajat yang ada di salahsatu kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara diduga mengalami pelecehan seksual sejak masa duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga saat memasuki di SLTA masih mengalami pelecehan yang di lakukan oleh si bapak tiri tersebut.

Abdullah kepala desa Sukamandi Hulu kecamatan Pagar Merbau, pada bulan Oktober 2022 yang lalu mendapat informasi dari seseorang yang tidak bersedia di sebutkan namanya mengatakan, bahwa di wilayah Desa Sukamandi Hulu ada seorang warganya yang bernama Bunga diduga ada mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan Bapak tiri korban berinisial anak ( HT ) , dengan segera Kades koordinasi dengan Babhinkamtibmas dan Babinsa Desa guna untuk mempertemukan antara kedua belah pihak untuk dilakukan konfirmasi guna untuk mengetahui apa yang terjadi.

Selaku Kepala Desa Abdullah yang didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa berusaha melakukan mediasi dan meminta kepada kedua belahpihak untuk bercerita yang sejujurnya tentang musibah yang dialami Bunga dan kronologi mengapa hal tersebut bisa terjadi.

Dalam mediasi yang di lakukan kepala desa yang di dampingi Babhinkamtibmas serta kedua orang tua kandung Bunga dan Guru sekolah tempat Bunga menimba ilmu dengan tujuan mendapatkan solusi atau mendapatkan penyelesaian seperti yang di harapkan.

Karena dalam mediasi tersebut tidak menemukan titik terang ,maka pihak keluarga Bunga ( Bapak Kandung ) berniat melakukan pelaporan ke PPA Polresta Deli Serdang agar peritiwa ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI

“Bila Bapak tiri korban benar-benar melakukan perbuatan keji ini hendaknya pihak penegak hukum menjatuhkan hukuman sesuai Undang undang yanf berlaku dan Unit PPA Polresta Deli Serdang segera memperoses peristiwa ini,” harapnya

Mengingat apa yang dialami anak di bawah umur ini seharusnya tidak terjadi, karena dampak negatife yang terjadi sangat mengganggu Psikis atau kejiwaan, si anak menjadi minder dan menahan malu yang berkepanjangan di dalam lingkungan sekolah, masyarakat dan keluarga.

Sekali lagi Kepala Desa Sukamandi Hulu ABDULLAH kepada awak media mengatakan,

“Selaku Kepala Desa,Babhinkamtibmas dan Babinsa Desa sudah melakukan yang terbaik yaitu mengadakan pendekatan dan mempertemukan mereka (ke dua belahpihak) dan orang tua kandung korban untuk Mediasi permasalahan yang sesungguhnya namun karena tidak mendapat titik temu sehingga Bapak kandung korban membawa permasalahan ke jalur hukum yaitu dengan melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Polresta Deli Serdang guna diproses lebih lanjut sesuai Undang-undang yang di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Kades Sukamandi Hulu.
(ris/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~