Foto : Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus andrianto (gle)
JAKARTA | TambunPos.com
Dalam Kasus Polisi tembak Polisi yang mengakibatkan Brigadir J tewas di rumah dinas Kadivpropam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Pada konferensi pers nya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) Komjen Pol Agus Andrianto menetapkan 4 (empat) tersangka.
Adapun ke 4 tersangka itu ialah Bharada E, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS.
Kabareskrim menjelaskan peran masing-masing ke 4 tersangka, yakni Peran Bharada E adalah melakukan penembakan terhadap korban, Peran Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Peran tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Peran Irjen Pol Fs, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, Seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak dirumah dinas Ferdy Sambo dikomplek Polri duren tiga.
Kabareskrim juga menyebutkan ke 4 tersangka dipasalkan dengan ancaman hukuman mati.
“Berdasarkan pemeriksaan dari ke 4 tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati”.tegas Komjen Pol Agus andrianto.
Demikian bapak Kapolri yang dapat saya sampaikan mudah – mudahan ini bisa memberikan jawaban ke masyarakat untuk keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwah nya kepada masyarakat. Terimakasih.”tutup Komjen Pol Agus andrianto.
(RED/TP)