Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

PENCERAHAN HUKUM : MENGENAL APA ITU PERLAWANAN (VERZET)

×

PENCERAHAN HUKUM : MENGENAL APA ITU PERLAWANAN (VERZET)

Sebarkan artikel ini

TSP Law Firm I TambunPos.com

Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet dapat dilihat di dalam pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tempo/tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Syarat verzet adalah (pasal 129 ayat (1) HIR):

1. Keluarnya putusan verstek
2. Jangka waktu untuk mengajukan perlawanan adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari; dan
3. Verzet dimasukan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana penggugat mengajukan gugatannya.

*Hal ini sejalan Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 menyatakan:*

“Dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).”

*T.S. & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)*

Email :info.tsplawfirm@gmail.com
HP : 0812-2207-7018
(TambunPos)