Pantai Labu I TambunPos.com — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan kecaman keras atas insiden dalam kegiatan MBG BASI di SMP Negeri 1 Pantai Labu pada Kamis, 30 April 2026.
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden makanan tidak layak, melainkan indikasi kuat kegagalan sistemik dalam perlindungan anak, termasuk pelanggaran terhadap standar distribusi makanan.
Berdasarkan kronologi yang beredar, siswa menerima makanan berupa Siomay dan telur, Namun saat dibuka, makanan diduga dalam kondisi tidak layak konsumsi (basi) hingga akhirnya dibuang oleh siswa di lingkungan sekolah. Peristiwa ini viral dan memicu keresahan publik.
Baca juga : Pasar Kembali Ramai, Ekonomi Aceh Tamiang Bangkit Pasca Bencana
Lebih serius lagi, LPA menemukan bahwa pendistribusian makanan tidak menggunakan ompreng sesuai standar, melainkan menggunakan wadah styrofoam.
“Ini bukan hanya soal makanan basi. Ini sudah masuk pada pelanggaran standar distribusi. Penggunaan styrofoam menunjukkan bahwa prosedur dasar tidak dijalankan. Ini sangat berbahaya jika menyangkut konsumsi anak,” tegas Junaidi Malik.
LPA secara tegas menyoroti SPPG Desa Kubah Sentang sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam rantai distribusi makanan tersebut.
“SPPG tidak boleh berkilah. Ini adalah kelalaian serius, tidak profesional, dan berpotensi membahayakan anak. Jika standar tidak dijalankan, maka tidak layak mengelola program yang menyasar anak,” lanjutnya.
Atas dasar itu, LPA Deli Serdang mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mensuspend SPPG Desa Kubah Sentang tanpa kompromi,
Melakukan audit total dan terbuka terhadap SOP dan distribusi makanan, dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran operasional.
Baca juga : ASDM Dukung Perpres Perlindungan Ojol, Minta Naskah Resmi Segera Dipublikasikan
LPA juga memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah, SMPN 1 Pantai Labu.
“Sekolah tidak boleh hanya menerima dan membagikan. Harus ada kontrol sebelum makanan dikonsumsi siswa. Fakta bahwa makanan tidak layak dan tidak sesuai standar bisa lolos menunjukkan lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Selain itu,
LPA Deli Serdang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Keselamatan anak adalah batas merah. Ketika standar dilanggar, maka harus ada tindakan tegas tanpa kompromi.”tandasnya.
(R15/TP/Tim)




