Scroll Untuk Baca Artikel
SumutUncategorized

Dinas PUTR Asahan Diduga Korupsi Dana Pemeliharaan Jl HOS Cokroaminoto TA 2023 Sebesar 200 Juta.

×

Dinas PUTR Asahan Diduga Korupsi Dana Pemeliharaan Jl HOS Cokroaminoto TA 2023 Sebesar 200 Juta.

Sebarkan artikel ini

Asahan-Tambunpos.com

Dengan nama paket (DID) Jalan HOS Cokroaminoto (No. Ruas 293) kode paket 6428407 dan kode RUP 45315117 dengan nilai sebesar Rp. 200.000.000,00 sumber dana APBD -P anggaran tahun 2023 di duga Dinas PUTR Kabupaten Asahan terindikasi korupsi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui bahwa tanggal pembuatan 17 November 2023 dan sudah selesai namun masih banyak ditemukan jalan berlubang dan rusak. Diduga kuat anggaran dana pemeliharaan di jalan HOS Cokroaminoto senilai 200 juta sumber dana APBD -P tahun 2023 di korupsi.

Dari hasil investigasi di lapangan, banyak aspal tempelan yang diduga sudah lama di kerjakan sebelum anggaran tahun 2023. Sekitar 30 lubang jalan yang membahayakan pengendara yang terkesan dibiarkan.

Berdasarkan pasal 24 ayat 1 pasal 273 ayat 1 undang – undang nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa korban kecelakaan akibat jalan rusak ternyata bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan.

Pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.

Jadi, apabila masyarakat masih menemukan kondisi jalan rusak di wilayahnya, masyarakat tak perlu lagi protes dengan menanam pohon pisang di kubangan jalan, tetapi langsung memproses secara hukum berdasarkan pasal di atas.

“ Kepala Dinas PUTR Asahan bisa kena pasal 24 dan 273 UU Nomor 22 Tahun 2009, apabila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak yang tidak di perbaiki dengan baik, “ kata Minggus DN Pimred media rajawalionline.com ketika di konfirmasi melalui tlp selulernya, Jum’at, (29/03/2024).

Sementara itu, Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Kabupaten Asahan mengatakan, dalam investigasi dilapangan dengan anggaran 200 juta pada proyek pemeliharaan di HOS Cokroaminoto diduga dikorupsi karena masih banyak jalan yang rusak dan berlubang.

” Diduga masih banyak didapati jalan yang berlubang dan rusak sekitar 30 lubang kurang lebih, hanya sebagian di tempel -tempel dengan pengaspalan, dapat kita lihat dari lintasan simpang Adipura Kota Kisaran langsung menuju ke kantor Satlantas Polres Asahan, “ tambah Dodi.

Dugaan sementara, pihak pekerja proyek mengerjakan asal jadi yang penting di tempel -tempel saja tidak memperhitungkan keselamatan pengendar, karena di temukan tempelan aspal di depan berlubang. Disini jelas terlihat, lemahnya instansi terkait dalam pengawasan terkhusus untuk di Dinas PUTR Kabupaten Asahan, “ terang Dodi.

Saat dikonfirmasi kepada Agus Jaka selaku Kepala Dinas dan Suratno Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Asahan melalui pesan WhatsApp dan ditelpon tidak ada respon dan jawaban.

Untuk itu diharapkan, Kepada Kapolres Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Bupati Asahan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan yang dipimpin Agus Jaka yang tidak bisa menjalankan amanah tupoksinya, dan diduga kuat melakukan tindakan korupsi pada proyek pemeliharaan jalan HOS Cokroaminoto yang menelan anggaran 200 juta, “ pungkasnya.

Sebelum berita ini diturunkan, tim media dan Gemmako akan terus menelusuri dugaan penyimpangan dan korupsi dana anggaran tersebut.
Tim/TP