Asahan-Tambunpos.com
Sungguh sangat memprihatinkan atas kondisi gedung Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan diduga tahunan dibiarkan seperti kandang kerbau tidak terawat, fasilitas lantai gedung banyak yang rusak berat,kabel listrik berserakan dan jorok/kumuh, ternyata benar bahwa ungkapan salah satu LSM Gemmako Kabupaten Asahan bahwa ‘”Keindahan dan Kebersihan sebagian dari Setan” terkhusus di ruang lingkup Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Lebih parahnya lagi, Lambang Burung Garuda “Bhineka Tunggal Ika” diduga dilecehkan/dihina tidak disimpan atau dirawat terlihat dibiarkan padahal sanksi terhadap tindak pidana penghinaan lambang negara telah diatur dalam pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 dalam pasal tersebut tindak pidana penghinaan lambang negara diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Dikonfirmasi awak media pada 28 Maret 2024, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan H Supriyanto SPd tidak ada dikantor namun terlihat dengan jelas bahwa diduga ada ruangan diduga ruangan setan karena didapati salah satu oknum anggota DPR sedang datang/mengunjungi masuk dari pintu yang diduga pintu setan, kemudian pada 29 Maret 2024 dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon selaku kepala dinas tidak menjawab dan membalas.
Dijelaskan, Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Kabupaten Asahan. Diduga ternyata benar dan tepat kata-kata ungkapan untuk dinas pendidikan kabupaten asahan yakni” Keindahan dan Kebersihan sebagian besar dari setan” didapati bahwa bukan toiletnya saja yang jorok dan berbau namun disetiap ruangan banyak ditemukan seperti kandang kerbau antara lain gedung aula kantor dinas pendidikan kemudian ada 7 ruangan yang jorok dan tidak terawat dengan kondisi yang sangat parah.
” Dan lebih parahnya lagi, Lambang Negara Burung Garuda”Bhineka Tunggal Ika ” berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 sudah di akui sebagai lambang negara kemudian lambang negara Garuda disposisikan dengan pasal 55 UU nomor 24 menjelaskan tentang posisi pemasangan lambang negara RI, Garuda Pancasila berbunyi pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 24 tahun 2009 . b. Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkam sejajar dan dipasang sejajar lebih rendah diatas lambang negara Garuda Indonesia namun patut diduga dilecehkan/dihina oleh kantor dinas pendidikan kabupaten Asahan yang dipimpin H Suprianto MPd selaku kepala dinas “, ucapnya.
Lanjutnya, Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan tegas kepada kepala dinas pendidikan kabupaten asahan yang diduga sudah melecehkan atau menghina lambang negara Republik Indonesia yang tercinta “, Cetusnya.
Tim/TP