Foto: Kapolres Batu Bara Musnahkan Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Sabu dengan cara merebus.
Batu Bara Tambunpos.com – Polres Batu Bara menggelar pres realis pemusnahan barang bukti narkotika,Hal ini menunjukkan komitmen polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika, Dengan cara memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Satres Narkoba Polres Batu Bara dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait.(5/2/2025)
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., memimpin langsung pemusnahan barang bukti bersama kasat narkoba AKP Feri Kusnadi SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, S.H., M.H., Kabid Labfor Polda Sumut, AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., serta Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M.
Kasi Propam Polres Batu Bara Iptu Arianto Sitorus, S.H., KBO Sat Narkoba Ipda Afjuni Amri Siregar, penasihat hukum Rudy Harmoko, S.H., personel Sat Narkoba, serta insan pers.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat dalam pres realisnya memaparkan “Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus besar yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara pada akhir 2024. Dalam kasus pertama yang terjadi pada 25 November 2024 Lalu,yang berhasil kita amankan di Jalinsum, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh,Dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni:
Muliadi (48) – Wiraswasta asal Aceh Timur , T. Rendi Rizki alias Bado (28) – Buruh harian lepas asal Aceh Tamiang , Chairul Wadi alias Kawe (41) – Petani asal Aceh Tamiang
Dan dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa: 1.939,69 gram sabu dalam dua bungkus plastik bertuliskan ZMY , 14.878 butir pil ekstasi dengan total berat 5.774,33 gram
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua yang diungkap pada 13 Desember 2024 di Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, melibatkan seorang tersangka bernama Fauzan (27), seorang wiraswasta asal Bangkalan, Jawa Timur. Polisi menyita: 2.953,47 gram sabu dalam tiga bungkus plastik bertuliskan “Number One” , 936,74 gram sabu dalam satu bungkus plastik bertuliskan “ZMY”, Fauzan dikenakan pasal yang sama dengan para tersangka sebelumnya.papar Kapolres
Lanjutnya”saya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memerangi narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang berusaha masuk ke wilayah Batu Bara. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di daerah ini,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara dan BNNK Batu Bara turut mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah kabupaten Batu Bara.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta mendukung upaya pemberantasan barang haram yang merusak generasi bangsa.
(Rahmad yah/TP)




