Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Bravo Polsek Tanjung Morawa, Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

×

Bravo Polsek Tanjung Morawa, Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Dua tersangka penyalahgunaan Narkoba.

Tanjung Morawa I TambunPos.com – Jajaran Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial GAD (40) dan MNP (27) dari kedua pelaku berdomisili di Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Sabtu (25/04/26). Dini Hari.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengungkapan kasus ini berawal saat personil Polsek Tanjung Morawa Melaksanakan Kegiatan Patroli saat berada di Jalan Sultan Serdang Gang Rambutan Desa Dalu X A Kecamatan Tanjumg Morawa, ditemukan pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan.

Baca juga : Menteri PPPA Apresiasi Koperasi Medan Krio, Ekonomi Keluarga Kunci Perlindungan Anak

Melihat gelagar tersebut Tim Patroli langsung meberhentikanya, dan melihat seorang pelaku langsung membuang bungkus rokok yang saat diperiksa berisi narkotika jenis sabu Seberat 3, 26 gr.

Kemudian Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti diboyong ke mako Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikomfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polsek Tanjung Morawa dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca juga : Kejari Lingga Prakarsai Kegiatan Goro di Tempat Wisata Pantai Batu Berdaun

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini, Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan Ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(R15/TP)