Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Galian C Diduga Ilegal di Bangsewu Gunungpati, APH Kemana ?

×

Galian C Diduga Ilegal di Bangsewu Gunungpati, APH Kemana ?

Sebarkan artikel ini

Foto : Istimewa

Semarang I TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Minggu, 13 Juli 2025 –Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi ditemukan beroperasi di wilayah Desa Bangsewu, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, tepatnya di RT 04 RW 02. Kegiatan pengambilan material tambang ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan yang mulai dirasakan.

Menurut informasi yang dihimpun tim media aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan tanpa pengawasan ketat dari aparat berwenang. Warga setempat menduga bahwa aktivitas tersebut belum memiliki izin sah dan mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) Gunungpati yang terkesan melakukan pembiaran atau “tutup mata” atas kondisi ini.

“Sudah berlangsung lama, truk-truk keluar masuk membawa muatan, jalan rusak, debu di mana-mana. Tapi belum ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Galian C ilegal selain melanggar hukum juga berpotensi merusak lingkungan secara permanen dan merugikan pendapatan negara. Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi.

Penegakan hukum harus ditegakkan secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban, perlindungan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Gunungpati dan sekitarnya.

(Tim Investigasi )