Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Pengadaan Mesin Jahit 9 M, Kejari Jaktim Geledah Kantor Sudin PPKUMKM Jaktim

×

Pengadaan Mesin Jahit 9 M, Kejari Jaktim Geledah Kantor Sudin PPKUMKM Jaktim

Sebarkan artikel ini

Ket Gambar : Tim Kejari Jakarta Timur Melakukan Penggeledahan. 

JAKARTA | TambunPos.com – Usai Upacara apel pagi di Lapangan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur (Jaktim), tepatnya pukul 08.00 WIB, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menggeledah kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Timur (PPKUMPM)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp 9 miliar.

“Tadi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari terkait pengadaan mesin jahit senilai Rp 9 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jaktim, Adri Eddyanto Pontoh kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya penyelidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Penyidik kejari membawa sejumlah dokumen dan barang bukti usai menggeledah kantor PPKUMKM Jaktim.

“Memang itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan, dokumen tersebut akan kami ajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan,” ujar Adri.

Adri juga menjelaskan, proyek pengadaan mesin jahit itu diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta. Program ini mencakup seluruh wilayah kota administrasi, mulai dari Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.

Karena proyek ini dari tahun 2022 sampai 2024 untuk keseluruhan DKI. Tapi karena kami dari Kejari Jakarta Timur, kami fokus untuk wilayah Jakarta Timur,” ucap Adri.

Dia mengatakan ada pengadaan mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui salah satu distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Untuk hari ini ada dua tempat yang kami geledah sesuai izin pengadilan, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Di Jakarta Utara kami geledah distributor di Jalan Giring-Giring, Kelapa Gading,” ujarnya.

Kejari Jakarta Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan baru akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jelasnya.

(RM/TP)