Foto : HPA alias TG Tersangka Pengedar Sabu Pria.
TanahKaro | TambunPos.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang pria lanjut usia berinisial H.P.A alias Kengkeng alias TG (60), warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Berastagi Polres Karo karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 23.30 WIB di belakang rumah tersangka di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Berastagi Henri Tobing, S.H mengatakan, penangkapan bermula saat personel melakukan operasi dan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca juga : Polsek Lubuk Pakam Amankan Tiga Pencuri Kabel di Eks Plaza Delimas
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henri Tobing, Selasa(19/5) pagi di Mapolres.
Dari hasil penindakan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bersih total 1,01 gram, empat plastik klip kosong, uang tunai Rp250 ribu, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru, serta satu potongan plastik warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya terus berkomitmen mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB, dan Tim TPKS
“Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Lin/Tp)




