Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku dengan Paket Sabu di Amanakan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

×

Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku dengan Paket Sabu di Amanakan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Satresnarkoba saat amankan pelaku dan barang bukti.

Deli Serdang I TambunPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pengungkapan tersebut, Seorang pria berhasil diamankan di Jalan Pahlawan Pasar II Desa Sudirejo Kec. Namorambe kab. Deli Serdang pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

pelaku yang diamankan berinisial S alias Begok (38) warga Jalan Pahlawan Pasar II Desa Sudirejo Kec. Namorambe kab. Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga : Lakukan Pengembangan, Satres Narkoba dan Polsek Tanjung Morawa Temukan Tanaman Ganja

“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan Seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah 1,14 gram,” ujarnya.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu siap edar, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga : Polres Lingga dan Dinkes Uji Laboratorium MBG, Pastikan Makanan Aman dan Higienis

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

(R15/TP)