Binjai I TambunPos.com
Polsek Binjai Timur berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor dengan cara merusak pintu belakang rumah dengan menggunakan sebuah linggis.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda Alex Pasaribu mengatakan,
“Pelaku berinisial SNN (17) diduga mencuri sepeda motor di Jalan Dr Wahidin Lk.IX Kelurahan SM. Rejo , Kecamatan Binjai Timur Binjai di rumah milik pelapor An Yuni Partiwi (25),” ujarnya.
Berikutnya Beliau menambahkan,
“Kita berhasil menangkap pelaku SNN (17), Rabu (23 Nov 2022) yang diduga mencuri sepeda motor dengan cara merusak pintu belakang rumah dengan menggunakan linggis, dan kemudian pelaku mengambil motor korban Honda Supra x Tahun 2004 No Pol BK 5692 RL,” ujar Ipda Alex kepada jurnalis Kamis (24 Nov. 2022).
Menurut Alex, SNN berhasil ditangkap saat sedang berada di kediamannya di Kecamatan Binjai Timur bersama sepeda motor.
“Pelaku saat ini diamankan di Polsek Binjai Timur bersama barang bukti guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya mengakhiri penjelasannya.
(SDT/TP)