Foto : Satpol PP dan Tim Gabungan saat Melaksanakan Operasi Rokok Ilegal
Demak, TambunPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama tim gabungan melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal (DBHCHT) di Kecamatan Guntur, bertujuan menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut (28 Januari 2026).
Operasi berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB di Desa Temuroso, Kecamatan Guntur, berdasarkan dasar hukum UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 72 Tahun 2024, dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 52/KM.4/2024. Pelaksanaan dilakukan oleh personel Satpol PP Demak, Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, dan Bagian Perekonomian.
Selama operasi, ditemukan dan disita total 20.295 batang rokok ilegal dari berbagai merek, antara lain Bestie, New Castle Boshe, dan Luxio, yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penindakan, petugas juga menempelkan stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL” sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan dilaksanakan secara humanis, persuasif, dan profesional.
Satpol PP Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
(HR/TP)




