TambunPos.com – Kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) terus bergulir dan kali ini, Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pihak dari Bea Cukai Aceh untuk mendalami prosedur pelayanan ekspor yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri proses administrasi ekspor CPO dan produk turunannya yang diduga bermasalah.
Selain pejabat Bea Cukai, penyidik juga memeriksa pihak perusahaan dan pengurus jasa kepabeanan yang terlibat dalam pengurusan dokumen ekspor.
Mereka dimintai keterangan mengenai kesesuaian status kepabeanan barang, volume fisik komoditas, hingga dokumen yang digunakan dalam proses ekspor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat manipulasi data atau penyimpangan dalam proses tersebut.
Kasus POME sendiri masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Berbagai pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan mengungkap rangkaian praktik yang diduga melibatkan pihak swasta maupun penyelenggara negara dalam tata kelola ekspor komoditas sawit tersebut.
#Kejaksaan #Jaksapedia #Korupsi #pome
(TP)




