Foto : Tersangka HS.
Jakarta I TambunPos.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka HS selaku Ketua Ombudsman periode 2026-2031 sebagai tersangka kasus Tambang Nikel, Kamis (16/04/2026).
HS ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d 2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta.
Baca juga : Program Kali Bersih, Wabup Lom Lom Suwondo Pimpin Susur di Tanjung Morawa
Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : www.kejaksaan.go.id
WA(Red/TP)




