Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Penangkapan Wartawan Mabesnews.tv di Mojokerto Memantik Kontroversi, Dugaan Pemerasan vs Jebakan

×

Penangkapan Wartawan Mabesnews.tv di Mojokerto Memantik Kontroversi, Dugaan Pemerasan vs Jebakan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA | TambunPos.Com(16 Maret 2026) Penangkapan Muhammad Amir Asnawi (42 tahun), seorang wartawan Mabesnews.tv, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Sabtu (14/3) memicu perdebatan tajam. Sementara pihak kepolisian menyebut penangkapan itu sebagai operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan, advokat kawakan Surabaya, Dodik Firmansyah, SH, menduga adanya unsur jebakan yang melibatkan oknum pengacara dan kepolisian.

Kronologi Penangkapan

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.50 WIB di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, Amir sedang bertemu dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun), pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan uang sebesar Rp 3 juta dalam amplop putih bertuliskan “Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)”. Barang bukti lain yang disita meliputi dua kartu pengenal wartawan Mabesnews.tv dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax putih dengan nomor polisi S 4479 NBE.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pemerasan dan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku serta barang bukti.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas permintaan korban dan telah memenuhi prosedur OTT. Amir dikenakan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Menurut Kapolres, kasus ini bermula dari isu penanganan terduga penyalahguna narkoba yang ditangkap oleh Polsek Mojokerto Kota. Dua terduga pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I, yang ditangkap pada Desember 2025, direkomendasikan untuk direhabilitasi oleh BNN Kota Mojokerto dan diarahkan ke YPP Al Kholiqi.

“Isu ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan intervensi verbal ke korban, sehingga korban butuh perlindungan kepolisian. Unsur pemerasan dibuktikan dengan percakapan, penyerahan uang, negosiasi, dan kalimat intimidasi,” ujar AKBP Andi. Ia juga membuka peluang adanya pelaku lain dalam kasus ini dan meminta mereka untuk menyerahkan diri.

Keterangan Korban

Wahyu Suhartatik mengaku menjadi korban pemerasan setelah dihubungi oleh Amir yang mengaku memiliki rekaman wawancara keluarga J dan I yang keberatan dengan biaya rehabilitasi. Namun, Wahyu membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa keluarga tidak keberatan dan tidak ada media yang mewawancarai mereka.

Wahyu menjelaskan bahwa penerimaan pasien di YPP Al Kholiqi berdasarkan rekomendasi asesmen BNN dan biaya perawatan sesuai standar operasional prosedur (SOP) lembaga swasta. Menurutnya, Amir kemudian mengunggah berita dengan narasi menyudutkan berjudul ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’ melalui website, YouTube, dan TikTok Mabesnews.tv.

“Dia minta uang kalau mau takedown berita. Saat bertemu, dia minta Rp 5 juta, tapi saya hanya berikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima, beritanya sudah dihapus, lalu polisi mengamankannya,” tutur Wahyu.

Tanggapan Advokat

Dodik Firmansyah, SH, menegaskan bahwa penangkapan ini patut diduga sebagai jebakan. Ia menilai bahwa tindakan menjerat wartawan dengan tuduhan pemerasan atas nilai uang kecil bukanlah OTT yang wajar, melainkan ada unsur dendam terkait pemberitaan.

“Seharusnya kepolisian, pengacara, dan wartawan bersinergi. Bukan wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana. Profesi wartawan adalah pilar demokrasi yang menyampaikan informasi, mengawasi kekuasaan, dan menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah,” tegas Dodik.

Ia juga menyoroti dugaan jual beli rehabilitasi narkoba dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengacara. “Permintaan uang ke keluarga korban narkoba dengan dalih rehabilitasi tidak dibenarkan, meskipun lembaga rehab swasta. Jangan jadikan alasan ini untuk memeras,” tambahnya.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Muhammad Amir Asnawi masih berlangsung di Unit Resmob Polres Mojokerto, sementara kontroversi mengenai keadilan dan kebenaran di balik kasus ini terus berkembang di masyarakat (Red)

(HR/TP)