Medan I TambunPos.com – Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Perpres tersebut, sebagaimana disampaikan Presiden dalam pidatonya, disebut mengatur sejumlah poin penting terkait perlindungan pekerja transportasi online, di antaranya pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen, penguatan jaminan kecelakaan kerja, pemberian akses terhadap BPJS Kesehatan, serta penguatan skema perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online. Dengan skema baru itu, porsi pendapatan pengemudi disebut meningkat menjadi minimal 92 persen dari total pendapatan perjalanan.
Wakil Ketua Umum ASDM, Rinaldi, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para pengemudi transportasi online, khususnya terkait tingginya potongan aplikator dan belum optimalnya sistem perlindungan kerja.
Baca juga : Ke Hamparan Perak, Bupati Tinjau TPI Paluh Manan Hingga Serahkan Bantuan RTLH
“Secara prinsip kami menyambut baik dan mendukung langkah Presiden yang telah menghadirkan kebijakan perlindungan bagi pekerja transportasi online. Ini menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi driver dalam ekosistem transportasi digital nasional,” ujar Rinaldi, Jumat (1/5/2026).
Namun demikian, Rinaldi mengungkapkan bahwa hingga saat ini ASDM belum menemukan naskah resmi Perpres tersebut pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
Menurutnya, setelah pidato Presiden disampaikan, ASDM langsung melakukan penelusuran melalui kanal resmi pemerintah untuk mempelajari substansi regulasi tersebut secara menyeluruh.
“Sebagai organisasi yang mengawal kepentingan driver online, kami telah melakukan penelusuran terhadap Perpres yang disampaikan Presiden melalui website resmi JDIH Setneg. Namun sampai saat ini, naskah resminya belum kami temukan,” katanya.
Rinaldi menegaskan, publikasi dokumen resmi sangat penting agar para pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat dapat memahami secara utuh norma hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.
Baca juga : Pasar Kembali Ramai, Ekonomi Aceh Tamiang Bangkit Pasca Bencana
Menurut ASDM, transparansi substansi regulasi menjadi hal mendasar untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan, terutama dalam aspek pembagian pendapatan, perlindungan sosial, jaminan keselamatan kerja, serta mekanisme hubungan kemitraan antara driver dan aplikator.
“Kami mendukung kebijakan ini, dan karena itu kami berharap pemerintah segera mempublikasikan naskah resminya agar publik memperoleh kepastian hukum dan bisa memahami isi pengaturannya secara utuh,” tegas Rinaldi.
ASDM berharap Perpres tersebut benar-benar menjadi landasan hukum yang memperkuat kesejahteraan, perlindungan, dan keadilan bagi pekerja transportasi online di seluruh Indonesia.
(Tim/TP)




