Scroll Untuk Baca Artikel
BLORA
×

Sebarkan artikel ini

Alasan Kekurangan Petugas Hanya Tameng, Dugaan Main Mata Semakin Terbuka

BLORA | Tambunpos.com –  8 JUNI 2026 – Kawasan hutan jati Petak 22/23 RPH Watuondo kini rusak parah dan gundul. Banyak pohon hanya tersisa tunggulnya. Kerusakan ini dinilai besar dampaknya bagi lingkungan dan ekonomi warga.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dugaan Keterlibatan Oknum

Masyarakat curiga penebangan besar-besaran ini mustahil terjadi tanpa pembiaran dari pihak berwenang. Diduga ada “main mata” di lingkungan Perhutani.

Tanggapan Perhutani

Pada 11 Juni 2026, Asper BKPH Kalonan Bambang Sunardji mengakui pengawasan lemah. Ia alasan hanya ada 2 petugas yang berjaga, sehingga sulit mengawasi seluruh area. Ia sudah lapor ke polisi dan manajemen pusat, namun dugaan keterlibatan oknum belum bisa dibuktikan.

Alasan Dipertanyakan

Alasan kekurangan petugas dianggap hanya tameng. Masyarakat bertanya: mengapa aset berharga hanya dijaga dua orang? Apakah ini benar keterbatasan atau sengaja dibiarkan?

Bisa Dijerat Hukum

Asper dan Mantri punya tanggung jawab hukum. Jika terbukti lalai, mereka bisa dijerat:

UU Kehutanan: Penjara maksimal 5 tahun + denda Rp500 juta

KUHP: Penjara hingga 4 tahun karena merugikan negara

UU Korupsi: Jika menimbulkan kerugian besar

Tuntutan Masyarakat

Warga menuntut tindakan nyata: tambah petugas, proses hukum yang lalai, dan pengawasan ketat. Mereka tidak mau hanya janji, tapi bukti nyata agar kerusakan tidak terulang.

Berita berdasarkan fakta lapangan dan keterangan resmi. Pihak terkait berhak menyampaikan tanggapan.

(TIM//TP)