JAKARTA | TambunPos.com – Pengelolaan dana pendidikan di SDN Cakung Barat 08, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan. Sekolah tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk tahun anggaran 2025. Muncul indikasi adanya proyek fiktif hingga ketidakjelasan pertanggungjawaban anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana yang dikelola sekolah ini mencapai Rp 1,34 miliar. Rinciannya meliputi dana BOP sebesar Rp 729.558.982 dan dana BOS senilai Rp 611.820.000.
Diduga Ada Proyek Fiktif
Salah satu temuan yang mencolok adalah alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat mencapai Rp 571.817.111. Namun, pemantauan di lapangan menunjukkan kondisi fisik sekolah masih terlihat kurang terawat dan tidak ada perbaikan signifikan yang terlihat sebanding dengan nilai anggaran tersebut.
Selain itu, muncul dugaan adanya proyek pengaspalan lapangan serta pengadaan peralatan multimedia senilai ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, proyek tersebut belum terlihat wujud fisiknya di lingkungan sekolah.
Kurang Transparan
Selain dugaan penyimpangan anggaran, sekolah itu juga dinilai belum memenuhi kewajiban transparansi. Rincian penggunaan dana BOS dan BOP diketahui tidak dipajang di papan pengumuman maupun tempat yang mudah diakses orang tua siswa dan masyarakat, padahal hal ini diatur dalam peraturan yang berlaku.
Berpotensi Langgar Aturan
Jika dugaan ini terbukti, maka pengelola sekolah dinilai telah melanggar sejumlah peraturan. Di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan pengelolaan dana berdasarkan prinsip adil, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pelanggaran juga berpotensi terhadap Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2014 terkait kewajiban mempublikasikan rencana dan laporan penggunaan anggaran. Dari sisi hukum pidana, penyalahgunaan anggaran negara dapat dijerat dengan UU Perbendaharaan Negara maupun UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini disusun, Kepala Sekolah SDN Cakung Barat 08, Morina P, belum dapat dimintai tanggapan terkait laporan ini.
(Ranto Manullang/TP)




