Deli Serdang | TambunPos.com
Terungkap!! sejumlah fakta di belakang gugatan terhadap areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 kebun Penara, afdeling 3 Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjung Morawa, semakin membuka fakta peranan oknum-oknum mafia tanah dalam kasus itu. Setidaknya puluhan warga, baik yang berasal dari Desa Punden Rejo, Bangun Sari, Bangun Sari Baru dan sekitarnya, telah menjadi korban iming-iming dari oknum-oknum yang bekerjasama dengan mafia tanah.
Dari data-data yang terungkap dan pengakuan sejumlah warga, mereka sengaja didatangi oleh sesama warga untuk menyerahkan KTP dan KK kepada oknum “M”. Imbalannya mereka akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar atau senilai Rp. 1,5 Milyar, yang akan diperjuangkan di Desa Penara. Sebagai warga biasa, rata-rata warga menurut. Mereka kemudian menyerahkan KTP dan KK untuk dikumpulkan.
Anehnya ketika KK dikembalikan, nama orangtua pemilik KK sudah diubah. Ketika dipertanyakan, mereka mendapat jawaban agar mudah untuk mendapatkan pembagian lahan nantinya. Padahal, nama mereka sebenarnya sedang dicatut untuk dicantumkan sebagai ahli waris dari nama warga lain, yang konon memiliki Surat Keterangan Tentang Pembagian Sawah Ladang, yang akan menjadi bahan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Tidak tanggung-tanggung, hasil pengumpulan KTP dan KK ini mencapai lebih dari 200 nama, seperti yang kemudian terungkap di Pengadilan yang dikenal sebagai gugatan Rokani dkk, atas lahan seluas 464 hektar. Jika sesuai dengan janji yang disampaikan kepada warga pemilik KTP dan KK, masing-masing akan mendapat 2 hektar lahan, berarti ada 232 warga yang dikumpulkan untuk gugatan tersebut.
Menurut keterangan, dalam setiap kali pertemuan, warga pemilik KTP mendapat dana antara Rp. 200.000 sampai Rp. 1,5 juta. Dana ini diberikan oleh oknum AS, warga Tanjung Morawa yang kemudian beralamat di Jakarta. AS lah yang berperan mengelola kasus gugatan tersebut dibantu beberapa nama lain, sampai akhirnya kasus bergulir ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
PENUH KEJANGGALAN
Adanya gugatan terhadap areal HGU kebun Penara, sebenarnya sejak awal sudah penuh dengan kejanggalan. Sebab ketika dilakukan sidang lapangan, untuk menentukan titik koordinat lahan yang digugat, tidak satu pun dari warga yang namanya tercantum sebagai penggugat, mengetahui titik koordinat lahan 464 hektar itu. Yang lebih fatal lagi, ternyata sejumlah nama yang ikut didaftarkan sebagai penggugat, ternyata sudah meninggal dunia beberapa tahun sebelum kasus ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Belum diketahui siapa yang melakukan tandatangan terhadap nama-nama yang ternyata sudah meninggal dunia itu.
Keadaaan semakin runyam ketika kemudian sejumlah warga diminta untuk membuat surat kuasa dan pengalihan hak kepada AS lewat akte notaris di Tanjung Morawa dan Medan. Beberapa warga yang faham dan mencium adanya gelagat tidak baik, kemudian mempertanyakan soal pembagian lahan 2 hektar atau uang sebesar Rp 1,5 Milyar yang dijanjikan. Mereka yang mencoba bersikeras akhirnya mendapat jatah sebesar Rp. 30 juta, dengan janji akan ditambah lagi jika lahan yang diperjuangkan di Penara bisa dieksekusi. Bahkan sejumlah warga kemudian mendapat lagi tambahan dana sebesar Rp 5 juta dengan membubuhkan tandatangan di belangko kosong di Batang Kuis.
Menurut keterangan sejumlah warga yang namanya dicatut untuk menggugat lahan HGU Penara, siap memberikan keterangan kepada pihak penegak hukum, jika kasus ini nantinya bergulir ke ranah hukum.
Pihak PTPN 2 sendiri, saat ini sudah membuat laporan menyangkut keterangan warga yang telah menjadi korban iming-iming oknum mafia tanah, yang mereka yakin dimotori oleh oknum AS. Saat ini laporan ke Polda Sumatera Utara itu sedang diproses secara intensif untuk membongkar seluruh fakta yang ada di balik gugatan terhadap areal HGU No. 62 kebun Penara, afdeling 3 Tanjung Garbus. PTPN 2 pun berharap, kasus ini bisa segera diusut pihak Kejaksaan untuk mengungkap oknum-oknum mafia tanah yang sangat menggurita di Sumatera Utara, khususnya di areal-areal HGU PTPN 2 di Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.
“Kita berharap, terungkapnya faktar-fakta dari kasus kebun Penara, bisa menjadi pintu masuk bagi pemberantasan oknum-oknum mafia tanah yang selama inui bermain di Sumatera Utara,” tandas Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja.
(Nuard/TP)