Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukumSumutViral

Dedi Chandra Koruptor Proyek IPAL Dinkes Deliserdang Divonis 1 Tahun Penjara

×

Dedi Chandra Koruptor Proyek IPAL Dinkes Deliserdang Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Foto : Sumber (gle)

DELISERDANG | TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang korupsi dana proyek instalansi pengolahan air limbah (IPAL) diponis ringan, Jumat (21/4/23).

Dedi Chandra, SKM, Pejabat pembuat komitmen (PPK) koruptor proyek IPAL Dinas Kesehatan Deliserdang Divonis 1 tahun penjara oleh hakim pengadilan tinggi Medan.

Dalam putusannya yang di lansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id pada Rabu (19/4/23).

Putusan tersebut sangat lah ringan, mengingat kasusnya adalah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sedangkan, Jaksa penuntut umum (JPU) Agusta Kanin dalam nota tuntutannya, menuntut Dedi Chandra, SKM selama 6,5 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada Dedi Chandra selama 1 tahun penjara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak hanya Dedi, hakim Pengadilan tinggi Medan juga menguatkan putusan hakim PN medan yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada wakil direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ) Rico Putra Charles Pakpahan.

Diketahui kedua terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan pengadaan IPAL pada dinas kesehatan kabupaten Deliserdang yaitu puskesmas Galang dan puskesmas Patumbak Tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 979.489.000.

Adapun dana dalam pengerjaan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang sebagaimana dituangkan dalam kontrak.

Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar RP 575.036.435.

Terdapat Mark up harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas, tidak berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

(Ris/TP)